Mataram, suaranusa – Bawaslu Kota Mataram sampaikan himbau kepada partai DPD Partai Golkar NTB menjelang perayaan Hari Ulang Tahun(HUT) Partai Golkar ke-60 yang direncanakan akan digelar di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.pada 16 November 2024 besok.
Dimana pihak Bawaslu mengingatkan agar pada pelaksanaan HUT tersebut dengan tidak melakukan unsur kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengingatkan pentingnya menjaga perayaan tersebut agar tidak mengandung unsur kampanye, khususnya mengingat adanya rangkaian acara senam bersama yang disertai dengan pembagian door prize kepada peserta.
“Perayaan HUT partai harus dijaga agar tetap netral dan tidak berpotensi menjadi ajang kampanye terselubung,” ucapnya saat melakukan kunjungan ke Kantor DPD Partai Golkar NTB, pada Senin (11/11/2024).
Menurutnya ,imbauan ini diberikan untuk menghindari adanya dugaan politik uang dalam kegiatan tersebut.
Karena mengingat pembagian hadiah dalam acara yang melibatkan banyak masyarakat bisa berpotensi menimbulkan pandangan bahwa ada unsur politik uang, apalagi dalam situasi yang dekat dengan momen pilkada seperti ini.
Bawaslu Kota Mataram menekankan pentingnya menjaga kondusivitas suasana politik di Kota Mataram menjelang Pilkada 2024. Semua partai politik diimbau untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku, demi menciptakan iklim pilkada yang sehat dan adil bagi semua pihak.
“Dengan kepatuhan semua pihak terhadap aturan, kami optimis tahapan kampanye pemilihan serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai di Kota Mataram,” pungkasnya.
Sementara itu ditambahkan oleh anggota Bawaslu,, Bambang Suprayogi, mengingatkan dan menghimbau agar Partai Golkar tidak memasang atribut kampanye, membagikan bahan kampanye, ataupun menggunakan simbol-simbol yang berkaitan dengan pasangan calon yang sedang berkompetisi dalam Pemilihan serentak 2024.
“Kami berharap Partai Golkar bisa mematuhi ketentuan ini agar perayaan HUT berjalan dengan damai dan tertib, tanpa memengaruhi persepsi publik atau merugikan pihak lain,” ucapnya.
Karena itu Ia menyarankan agar Partai Golkar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait bentuk kegiatan yang boleh dilakukan untuk menghindari pelanggaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum Bawaslu Kota Mataram, Erwin Rizka Biantoro, bahwa pihaknya berharap agar kegiatan yang akan digelar oleh Partai Golkar tetap mematuhi ketentuan yang ada, sehingga tidak mencederai proses demokrasi yang berlangsung
“Pelaksanaan kegiatan seperti senam bersama ini memang memiliki sisi positif untuk kebugaran dan kebersamaan, tetapi ketika digelar di masa tahapan pilkada, perlu dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Mataram menyerahkan surat imbauan resmi bernomor 555/PM.00.02/K.NB-10/11/2024 tertanggal 8 November 2024 yang diterimah oleh Bendahara Partai Golkar Provinsi NTB H. Firadz Pariska.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam PKPU tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan kampanye salah satunya adalah bentuk kegiatan lain yang dalam penjelasan Pasal 40 ayat (2) terdiri dari rapat umum, kampanye melalui media sosial, serta kampanye melalui media daring. Dalam pasal 18 aya (1) dijelaskan bahwa kampanye berbentuk kegiatan lain hanya diperbolehkan apabila tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(SN.01)






