Bawaslu NTB Dorong BKN Segera Keluarkan Putusan Terkait Netralitas ASN Sebelum Pilkada Berakhir

Mataram, suaranusa – Sebanyak seratus lebih dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan serentak tahun 2024 di NTB telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke KASN hingga bulan Oktober.

“Bawaslu Kabupaten, Kota dan Provinsi itu sudah melaporkan sekitar 104 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN,” ucap ketua Bawaslu NTB,Itratip disela sela acara sosialisasi pengawasan pilkada partispatif Gen-Z Fest:, aksi pantau pilkada yang digelar oleh Bawaslu Kota Mataram, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya bahwa tujuh diantaranya dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah ada keputusan dari KASN.

“Pasca pembubaran KASN,penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh BKN, sampai saat ini kami di Bawaslu provinsi dan Kabupaten,Kota belum menerima putusan dari BKN,” ungkapnya.

Karena itu lanjutnya,pihaknya mendorong agar BKN untuk mempercepat penanganan guna untuk membangun tras atau kepercayaan publik bahwa bawaslu bekerja untuk melakukan penegakan tehadap dugaan pelanggaran kode etik.

“Karena selama ini masyarakat berpikir bahwa Bawaslu mempunya kewenangan penindakan ketika menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh ASN, tapi kan kewenangan itu tidak kita miliki tapi kewenangan itu ada di BKN,” ujarnya.

Maka dari itu tambahnya guna untuk memberikan kepastian dan membangun tras atau kepercayaan publik terhadap kerja kerja jajaran bawaslu tentu BKN harus memproses seluruh dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

,”Sehingga sebelum Pilkada,harapan kami seluruh rekomendasi yang sudah di serahkan ke BKN itu sudah ada putusan atau rekomendasi yang dikeluarkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dari 104 dugaan pelanggaran netralitas yang terbanyak di Kabupaten Bima, dimana ada sebanyak 68 ASN yang dilaporkan sejak tahap pencalonan sampai dengan saat ini, sedangkan tujuh keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KASN semuanya berada di Kabupaten Bima.

Adapun bentuk sanksinya ,tujuh orang ASN tersebut diminta untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka dan hal tersebut sudah dilakukan.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *