KPU NTB Tegaskan Rekap Berjenjang Perhitungan Suara Pilkada 2024

Mataram, suaranusa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB hingga saat ini belum mengeluarkan hasil perhitungan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 secara resmi.

Karena penyelenggara pemilu, hingga saat ini masih sedang melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari TPS hingga nanti di KPU Provinsi.

“Terkait hasil informasi peroleh suara, kami penyelenggara melakukan rekap secara berjenjang, ” ucap Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, yang didampingi oleh komisioer dan Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori, dalam konferensi pers pasca hari H pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024.pada Kamis (28/11/2024) sore.

Dimana saat ini, rekapitulasi sudah dimulai hari Kamis ditingkat kecamatan se Kota Mataram dan yang kabupaten lainnya akan digelar besok.

“Artinya secara hasil kami dari KPU provinsi menunggu proses rekap secara berjenjang jadi apa yang beredar di tengah masyarakat itu diluar apa yang dikeluarkan KPU,” ungkapnya.

“Jadi kami tidak pernah mengeluarkan data terkait hasil,” tegasnya.

Menurutnya bahwa yang ada aplikasi si rekap tidak melakuka tabulasi. tapihasil perhitunganl pemungutan suara dari hasil C hasil di TPS.

“Yang bisa dilihat itu C hasil. alhamdulillah 99.73 persen sudah terupload,” terangnya.

Belum 100 persen C hasil terupload itu di akibat dari jaringan karena di beberapa titik TPS tidak memiliki sinyal atau blogspot, dan juga karena cuaca hingga menghambat pengapluod data.

Sementara itu ditambahkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi NTB, Agus Hilman,bahwa hingga saat ini yang sudah 100 persen hasil perhitungan C hasil masuk di aplikasi Si Rekap yaitu Kabupaten Bima. Dompu. Kota Bima. Kota Mataram, Lotim. Loteng. KLU., sedangkan yang belum ada tiga Kabupaten yaitu Sumbawa, Sumbawa Barat dan Lombok Barat.

“Kenapa tidak dilakukan tabulasi, bahwa proses ini proses pemungutan dan perhitungan suara jadi bukan proses rekapitulasi,” ucapnya.

Namun nanti setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, maka hasilnya akan di upload demikian juga nanti untuk ditingkat Kabupaten.

“Sehingga proses tabulasinya secara berjenjang sesuai dengan tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten kota secara manual di kecamatan, kabupaten dan provinsi, nah sehingga karena hari ini proses yang sudah dilalui pemungutan dan perhitungan suara, maka hanya menampilkan fhoto, citra fhoto yang ada di TPS dan tentunya hasil di kecamatan akan di upload ketika proses rekapitulasi selesai dan begitu juga tingkat kabupaten danprovinsi ketika proses rekapitulasi selesaii,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan tahapan untuk rekapitulasi dilakukan ditingkat kecamatan oleh PPK akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Lalu, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024 yang mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten-kota sedangkan untuk tingkat provinsi terjadwal penghitungan suara akan dilakukan pada 30 November hingga 9 Desember.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *