Mataram, suaranusa – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, mengatakan bahwa pada pemilihan serentak 2024 di NTB ada sebanyak 3.953.303. pemilih dengan 8.405 TPS
“Dari jumlah tersebut terdapat TPS kurang rawan sebanyak 7.044, TPS rawan sebanyak 1.136 dan TPS sangat rawan sebanyak 325 TPS, ” ucapnya saat memimpin apel pengecekan kesiapsn personil, sarana prasarana (Sarpras) pengamanan tahap pemungutan suara di TPS (PAM TPS) yang dilaksanakan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (22/11/2024).
Karena itu, menurut Kapolda, untuk pengamanan pada tahap pemungutan suara di TPS melibatkan 4.228 orang personil Polri dari Polda NTB dan Polres jajaran, yang akan terbagi menjadi tiga kelompok.
“Untuk personil PAM TPS di lokasi TPS kurang rawan sebanyak 2.632 personil. TPS rawan sebanyak 1.150 personil dan TPS sangat rawan sebanyak 488 personil,” ungkapnya.
Untuk personil Polda NTB sendiri menurunkan 1.700 orang ditambah dengan personil yang ada di masing-masing Polres.
Kapolda juga mengingatkann kepada para personilnyab agar melaksanakan tugas dengan berdasarkan SOP.
“Jangan ragu-ragu dalam mengambil tindakan jika melihat indikasi munculnya gangguan keamanan yang dapat mengganggu kelancaran proses pemungutan suara,” ingatnya.
Kapolda juga menyampaikan bahwa keamanan dan keselamatan adalah tugas dan tanggung jawab bersama oleh karenanya dalam menjalankan tugas tersebut personil diharapkan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait.
Selain itu, Kapolda juga mengingatkan terkait dengan 10 larangan pada personil PAM TPS yakni mulai dari dilarang melakukan hal pelanggaran kode etik selama proses pelaksanaan pengamanan di lokasi TPS. Dilarang mengambil gambar pada saat pemungutan suara didalam TPS. Dilarang memasuki areal TPS pada saat proses pemungutan suara. Dilarang melakukan pengamanan dalam areal TPS jika tidak diminta oleh petugas KPPS. Dilarang foto bersama dengan Paslon baik Gubernur dan wakil Gubernur NTB maupun Bupati / Walikota dan Wakil Bupati/walikota di areal TPS. Dilarang membantu saksi-saksi dalam proses perhitungan di TPS. Dilarang menggunakan atribut Paslon. Dilarang membantu mempublikasikan Paslon. Dilarang melakukan Intimidasi kepada pemilih pada saat pemungutan suara. Terakhir dilarang Memberikan informasi hasil perhitungan suara kepada siapapun selama proses pengamanan.
Terakhir Jenderal bintang dua ini berpesan agar personil tetap menjaga dan menjunjung tinggi netralitas,enjaga kesehatan, menjaga integritas serta melaksanakan tugas berdasar nilai ibadah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Apel dihadiri Pj. Gubernur NTB, Wakapolda NTB, Perwakilan Danrem 162/WB, Ketua DPRD NTB, Danlanud ZAM, Danlanal Mataram, Segenap PJU Polda NTB, Kajati NTB, Kabinda NTB, Kasat Pol PP provinsi NTB, Komisioner KPU dan Bawaslu NTB, serta perwakilan Personil PAM TPS dari POlres/ta sedap pulau Lombok.(SN.01)






