Mataram, suaranusa – Seorang pria yang diketahui berinisial BKA alias Boni, (37), warga Kota Mataram terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya Boni diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram karena diduga melakukan penggelapan atau mengadaikan motor rekannya.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 wita di Desa Ranjok, Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.
Menurutnya terduga pelaku diamankan berawal dari laporan dari korban berinisial FI, (19) Dompu, ke Polsek Mataram pada hari Selasa tanggal 5 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 wita .
,”TKPnya dialan Banda Seraya, Pagutan, Mataram sebuah kos-kosan,” ucapnya Minggu (15/12/2024).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut berawal dari terduga pelaku BKA datang ke korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya.
“Namun ditunggu tunggu sepeda motor tidak kunjung dikembalikan,” ungkapnya
Ternyata korban mendapatkan informasih bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh BKA sebesar Rp 2,5 juta .
,”Alhasilnya kemudian tim menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah digadaikan oleh terduga pelaku BKA di daerah Sesela Gunungsari, Lombok Barat,” urainya.
Setelah itu dilakukan pencarian terhadap BKA dan kemudian ditemukan dirumah kontrakan ibunya di Desa Ranjok, Gunungsari.
Kini BKA beserta barang bukti sepeda motor diamankan ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,
Adapun sepeda motor yang berhasil diamankan yaitu merk honda beat deluxe dengan No Pol : EA 3728 PB, warna merah hitam.(SN.01)






