NCW Laporkan Dua OPD di Lombok Tengah ke Kejaksaan Tinggi NTB

Lombok Tengah, suaranusa  – Lembaga NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan adanya penyelewengan anggaran dan program.

Faturrahman Lord Direktur NCW mengatakan bahwa, dua OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah.

“Dua OPD ini dilaporkan setelah kami lakukan investigasi terkait beberapa program dan penggunaan anggaran dari tahun 2021-2025 disinyalir ada penyelewengan,” kata Faturahman pada Senin (30/06/2025).

Dijelaskan, untuk Disperindag, ada beberapa program yang dijalankan diduga fiktif hingga dugaan manipulasi data pada bantuan alat produksi kepada masyarakat.

“Ada beberapa tempat yang kami sinyalir menjadi mitra langganan Dinas ini dan syarat permainan/ kongkalikong termasuk beberapa perusahaan milik keluarga salah satu Kabidnya baik pembuatan terop, pengambilan genset dan alat UMKM yang disalurkan,” jelasnya.

Selain Disperindag, NCW juga melaporkan program pembuatan website pada Dinas pendidikan dan kebudayaan Lombok Tengah.

“Program ini dilakukan pada tahun 2022-2023 dan ini kami duga melibatkan semua sekolah dasar (SD) Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Fathurrahman.

Fathurrahman menjelaskan, semua data dan beberapa indikasi bukti-bukti dalam dugaan penyalahgunaan anggaran di dua Dinas di Kabupaten Lombok Tengah sudah masuk dalam laporan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

“Harapan saya, lampiran-lampiran atau data yang kami laporkan menjadi pintu masuk penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam melakukan audit investigasi terhadap program yang ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah,” tutupnya.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *