Ketua Pengadilan Agama Praya Di Sumpah Dibawah Al-Qur’an Oleh Pendemo

Lombok Tengah, suaranusa – Putusan perkara nomor 276/PDT.G/2022/PAPra tanggal 21 maret 2023 Jo putusan Mahkamah agung Republik Indonesia nomor 1241 k/AG/2023 tanggal 15 Desember 2023 dipersoalkan oleh Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB lantaran dinilai janggal dan disenyalir ada oknum di Pengadilan Agama Praya bermain dalam perkara tersebut sampai Ketua Pengadilan Agama Praya Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag di sumpah Al-Qur’an oleh massa. Aksi ini dilakukan tadi di halaman Kantor Pengadilan Agama Praya, Senin (02/02/2026).

Ketua GMPRI NTB Rindawan Efendi mengatakan pengambilan sumpah terhadap Ketua PA Praya, para hakim dan panitera ini penting karena pada persidangan yang digelar dinilai ada perbedaan keterangan saksi dan mempengaruhi hasil putusan.

“Putusan perkara nomor 276/PDT.G/2022/PAPra tanggal 21 Maret 2023 ada perbedaan dan perubahan pernyataan saksi yang dituangkan di BAP sehingga putusan pengadilan juga berubah, sehingga kami duga ada permainan oknum di dalam Pengadilan Agama,” kata Rindawan.

Lanjutnya, bahwa Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor: 276/PDT.G/2022/PAPra tgl 21 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 73/PDT.G/2023/PTAMTR tgl 26 juni 2023 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1241 K/AG/2023 tanggal 15 Desember 2023 tidak dapat dijalankan (non excutable) atau setidak tidaknya menangguhkan proses eksekusi Putusan tersebut.

“Kami minta Pengadilan Agama Praya menangguhkan proses eksekusi dan memberikan dispensasi kepada masyarakat yang dirugikan dengan mengkaji ulang tanah-tanah yang disengketakan,” pintanya.

Rindhot juga menegaskan bahwa hari ini telah membawa dokumen dan bukti bukti yang dibuat oleh oknum Pengadilan, dimana dalam putusan ini berbeda dengan pengakuan saksi saksi, sehingga perlu semua oknum dari pengadilan untuk disumpah dibawah Al’quran.

Menanggapi tuntutan dari massa,
Ketua Pengadilan Agama Praya Muhammad Syafrani Hidayatullah S. Ag. M.Ag, meminta kepada massa aksi untuk membaca putusan tersebut secara komprehensif, agar tidak ada perbedaan pemahaman.

“Kami siap di sumpah dibawah Al-Qur’an jika memang ini tuntutan dari GMPRI dan berjanji akan mencari solusi terbaik dari setiap perkara yang masuk di Pengadilan Agama Praya ini,” tegas Ketua PA Praya.

Syafrani menambahkan jika ada aparatur dari Pengadilan Agama Praya yang terbukti melanggar Undang-undang, ia berjanji akan menindak lanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengadilan Agama Praya membuka ruang sesi hearing mengundang GMPRI dan masyarakat untuk duduk bersama dan diharapkan dengan adanya pendekatan persuasif segala permasalahan terkait layanan administrasi segera teratasi.

“Sekiranya pun terbukti dari Hakim Ketua, Wakil Ketua, anggota kami termasuk saya pribadi terbukti melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang sudah ditetapkan undang-undang, kami bersedia untuk mundur dari jabatan,” tandasnya.(SN.03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *