Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Incrahct

Lombok Tengah, (suaranusa)- Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika dan barang bukti lainnya. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada rabu (4/03) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari SH, MH.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai pasal 30 ayat (1) huruf b undang undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 16 tahun tahun 2024 tentang kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusannya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk tranparansi dan akuntabilitas kejaksaan negeri loteng dalam pengelolaaan barang bukti sekaligus wujud komitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, professional dan integritas.

“Semoga kegiatan ini dapat semakin memperkuat sinergi penegak hukum di Lombok Tengah dan memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Dr. Putri

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga langkah preventif untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrahct van gewijsde) ini, dengan total 51 perkara,” imbuhnya.

Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya : Narkotika (sabu, obat-obatan terlarang jenis carisoprodol, obat-obatan terlarang jenis tapentadol), Pakaian, senjata tajam, Jamu, barcode Ilegal BBM, dan Chek In Penerbangan.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, atau dipotong kecil-kecil menggunakan alat khusus agar tidak dapat dipergunakan kembali,” terangnya.

Sementara itu Wakil Bupati Lombok Tengah HM. Nursiah yang turut hadir dalam proses pemusnahan barang bukti mengatakan pemusnahan barang bukti dalam proses peradilan hari ini menjadi bukti transparansi Kejari dalam mengelola kewenangannya.

“Pemusnahan barang bukti ini telah melalui proses hukum, kita berharap dengan kegiatan pemusnahan ini menjaga kepercayaan masyarakat dan menghadirkan penegakan hukum yang transparan,” ucap Wabup.

Wakil Bupati menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi pembelajaran yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Lombok Tengah semoga kedepannya berkurang kasus kasus pidana di Lombok Tengah.

“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat lebih paham hukum dan berkurang kasus pidana di Lombok Tengah,” tutupnya.(SN.03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *