Lombok Tengah, suaranusa – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara 80 SPPG dari 135 unit yang beroperasi di Kabupaten Lombok Tengah. Penghentian sementara (Suspend) 80 SPPG ini sesuai dengan SK terakhir tertanggal 31 Maret 2026, informasi yang dihimpun hal ini terkait kendala IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) yang dianggap tidak layak.
Pemberlakuan persyaratan SLHS dan IPAL sendiri mulai berlaku sejak Oktober 2025, dimana program MBG saat ini sudah mengacu pada kelayakan mutu dan kualitas dari menu yang diberikan sebagai upaya agar tidak adanya persoalan mengenai keracunan, menu berjamur dan kejadian menonjol lainnya.
Ketua Sekretariat Satgas MBG Lombok Tengah Lalu Setiawan memaparkan bahwa salah satu prosedur SPPG yang diberhentikan sementara adalah untuk para mitra sppg sebelumnya diberikan waktu untuk pembenahan selama 7 hari namun masih tidak dapat melengkapi.
“KaSPPG diberikan tugas harus membuat berita acara perbaikan (BAP) yang berisi laporan kelengkapan fasilitas dan lainnya namun sampai waktu yang diberikan tidak adanya tindakan lanjut maka kita suspen termasuk Material bangunan SPPG yang tidak layak atau tidak memenuhi syarat juga termasuk syarat di suspen oleh BGN.” ungkap Setiawan, Rabu (01/04)
Lanjut Lalu Setiawan bahwa untuk pengadaan IPAL satgas berharap para mitra SPPG mampu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaannya.
“Kedepannya para mitra SPPG diharapkan mampu untuk mengolah sendiri limbah atau sampah organik yang dihasilkan oleh dapur SPPG sebagai kompos dan lainnya,” ucapnya.
Lebih jauh Lalu Setiawan memaparkan bahwa untuk tenggat waktu mitra SPPG melengkapi segala persyaratan agar beroperasi kembali belum ada kepastian dari BGN namun dapat diinformasikan jika semua ketentuan sudah dilaksanakan yakni kelengkapan SLHS dan IPAL sudah terpenuhi maka KaSPPG sudah disiapkan LINK dan laporan tertulis yang berjenjang guna ditindaklanjuti serta dilaporkan ke Pusat.
“Dilihat dari banyaknya SPPG yang ditutup tentunya berdampak pada kelancaran distribusi MBG di Kabupaten Lombok Tengah. Namun Lembaga, Kepala sekolah atau sasaran Posyandu tidak diperbolehkan untuk mengajukan MBG ke dapur lain karena fasilitas untuk melayani ditakutkan tidak memadai atau mencukupi yang akan berdampak pada kualitas menu,” imbuhnya.
Ia pun menyarankan kepada Mitra SPPG agar memberikan pemahaman kepada Lembaga atau sekolah bahwa tidak adanya pelayanan sementara MBG, mengingat program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa.
“Terkait SK yang dikeluarkan oleh BGN tentang penghentian operasional dapur sementara diharapkan jadi momentum untuk berbenah terhadap kekurangan kekurangan yang ada di dapur atau SPPG yang merupakan koordinasi dan kewajiban bagi para Mitra SPPG untuk melengkapi syarat dan ketentuan juknis yang ditetapkan oleh BGN dalam rangka mewujudkan kualitas menu MBG yang baik,” tungkasnya.(SN.03)












