Dekat Dengan Pasar Tradisional, Pemkab Loteng Tutup 25 Ritel Modern

Lombok Tengah, suaranusa – Sebanyak 25 gerai ritel modern resmi ditutup sementara oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah. Penutupan dikarenakan sejumlah gerai berlokasi dekat dengan pasar tradisional atau memiliki jarak kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

Dasar hukum penutupan mengacu pada Perda Kabupaten Lombok Tengah nomor 7 tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Langkah ini merupakan bentuk penegakan Perda nomor 7 tahun 2021 yang dengan tegas mengatur jarak antara minimarket dan pasar tradisional sekaligus kita akan menguji perda tersebut,” ungkap Dalillah Kadis DPMPTSP Loteng pada Senin (11/5/2026).

Penutupan 25 gerai ini kata Dalilah tentu berpengaruh terhadap ratusan tenaga kerja yang mencari pendapatan di Alfamart dan Indomaret.

“Solusi dari pemerintah adalah tenaga kerja yang terdampak penutupan akan dipindahkan ke gerai gerai yang masih beroperasi,” jelasnya.

Sementara Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim mengatakan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 16 Juni 2026 bagi ritel modern yang ditutup untuk melakukan penutupan mandiri.

“Kita berharap pada rentang waktu itu mereka tutup secara mandiri, secara sukarela. Apabila pada akhir deadline itu tidak dilaksanakan maka kami dari Satpol-PP akan menutup paksa gerai ritel modern yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Jadi menurut Zainal pihak perusahaan dengan kesadarannya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan.

“Tolong perusahaan agar patuh terhadap aturan,” tungkasnya.

Adapun 25 gerai ritel modern yang ditutup sementara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, diantaranya :

Alfamart Renteng, Teminal Mujur, Ganti Baru, Ganti Raya, Pengenjek, Pringgarata, Bonjeruk, Darek, Mujur mungkik, Sengkerang, Pengadang, Penaban, Barabali, Teratak, Semparu, jl. Raya kopang, pondok langko, dan janapria. Sedangkan Indomaret yang ditutup diantaranya Renteng, Mujur, Darek, Bonjeruk, Pringgarata, Montong Gamang, Ganti km 8, dan Kopang.

Selama batas waktu penghentian sementara Alfamart maupun Indomaret diminta untuk pindah lokasi. Jika tidak ada penyesuaian usaha atau pindah lokasi, maka akan dilanjutkan pada proses pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan Pasal 56 Ayat 5 Perda 7 Tahun 2021.(SN.03)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *