TPG Belum Dibayar 4 Bulan, Guru Pendidikan Agama Islam Loteng Ngadu ke Dewan

Lombok Tengah, suaranusa – Puluhan guru pendidikan agama islam yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama Islam (FK GPAI) Lombok Tengah mengadakan audiensi ke Kantor DPRD Lombok Tengah pada Rabu (6/5/2026).

Audiensi digelar di Ruang rapat DPRD Loteng dan diterima oleh H. Mayuki S.Ag, dan Hermandi dari Komisi IV DPRD Loteng serta perwakilan Kantor Kemenag Loteng.

Dalam audiensi tersebut FK GPAI menuntut beberapa hal seperti :

1. Menuntut Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah agar pembayaran tunjang profesi guru dapat dibayarkan/disalurkan setiap bulan seperti yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan pada guru umum

2. Menuntut keadilan di dunia pendidikan dengan memberikan hak yang sama kepada semua guru tanpa membedakan status baik guru agama yang mengajar di sekolah negeri atau madrasah swasta dalam penyaluran hak tunjangan profesi guru.

3. Menuntut akses informasi yang terbuka di Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah.

4. Bayarkan hak tunjangan profesi guru agama sekabupaten Lombok tengah dengan merata dan adil.

5. Stop diskriminaai guru agama yang mengajar di sekolah negeri.

Ketua FK GPAI Loteng Sugianto mengatakan bahwa tuntutan ini lebih kepada tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru pendidikan agama islam yang belum dibayarkan 4 bulan sejak Januari-April 2026 untuk segera dibayarkan.

Total sebanyak 154 guru yang belum dibayarkan TPG, TPG yang seharusnya dibayarkan tiap bulan mangkrak 4 bulan belum dicairkan.

“Ini 4 bulan belum dibayar oleh Kemenag Loteng, lantas anggaran anggaran yang dulu itu kemana?, Saat ditanya, kemenag selalu berdalih karena pagu anggaran dan keterbatasan anggaran’,” ungkap Sugianto

Lanjutnya bahwa masih tidak ada kejelasan penganggaran untuk pembayaran Tunjangan profesi guru agama yang bernaung di dinas/sekolah Negeri

“Tunjangan profesi ini merupakan hak dari Guru yang sudah memiliki sertifikasi yang harus dibayarkan yang sudah di atur dalam aturan perundangan dan peraturan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu masih adanya perbedaan terkait pembayaran tunjangan profesi antara Guru Agama yang diperbantukan di sekolah negeri dan Guru PAI yang berada di bawah Kementerian Agama (Madrasah dan aliyah) yang selalu terbayarkan.

“Meminta penjelasan dari pihak atas tuntutan kami, dan juga kami mempertanyakan alasan P3K yang lulus 2013 s.d 2024 yang juga belum dibayarkan dari bulan januari s.d april 2026,” imbuhnya.

H. Muhammad Salim, S.Ag sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Tengah yang mewakili Kemenag Loteng menyatakan Kementerian Agama sudah bersurat kepada menteri keuangan.

“Menteri agama sudah mengajukan surat nomor B 075/MA/KU.00.2/03 tanggal 31 maret 2026 hal usulan belanja pegawai tahun anggaran 2026 untuk tunjangan profesi guru dan dosen kepada menteri keuangan. Kita sudah usulkan, cuma kendalanya ada di pusat sekarang. Permasalahan ini bukan di Lombok Temgah saja tapi seluruh Indonesia,” ujar H.M.Salim

Salim juga mengatakan bahwa saat ini tinggal menunggu jawaban dari Kemenkeu, kalau sudah dicairkan dana dari kemenkeu maka akan dilunasi pembayaran TPG.

“Untuk TPG yang belum dibayarkan tahun 2026 sebesar 21 miliar. Kita sudah mengusulkan, tinggal tunggu waktu pembayaran saja, mohon bersabar,” terang H.M Salim.

Sementara itu Komisi IV DPRD Loteng Hermandi meminta Kemenag Loteng mencari alternatif lain agar proses pencairan TPG segera dibayarkan.

“DPRD akan bersama FK GPAI untuk mengawal sampai ke kementerian agama agar hak TPG guru agama segera dibayarkan,” tungkasnya.(SN.03)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *