Lombok Tengah, suaranusa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 17/06/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan para kepala OPD.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut sebagai pembicara Ketua DPRD H. Lalu Ramdan, S.Ag. menyampaikan bahwa tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
“Maka dari itu, masukan, kritik, saran, dan pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan yang sangat berharga dalam penyempurnaan pembahasan Ranperda,” ungkap Lalu Ramdan.
Selanjutnya, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si menyampaikan jawaban dan penjelasan atas berbagai pandangan umum yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan berbagai aspek terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, pelaksanaan belanja daerah, capaian program pembangunan, hingga langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas perhatian, dukungan, serta masukan konstruktif yang diberikan dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.” terang Nursiah.
Menurut Nursiah sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kali berturut-turut, pancapaian ini menjadi bukti kuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tutup Nursiah.(SN.03)






