Lombok Tengah, suaranusa – Laporan dugaan tindak pidana dan pelanggaran administratif yang melibatkan korporasi pengembang properti asing dan domestik, Eco Mandala Village, di kawasan pesisir dan penyangga hutan Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi dilaporkan oleh Kode Ham NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Selasa (21/10/2026).
Ketua Kode Ham NTB, Ali Wardhana, melaporkan Eco Mandala atas dugaan berbagai pelanggaran hukum, meliputi bidang perpajakan, kepailitan curang, alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), penataan ruang, kehutanan, lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin resmi, hingga keimigrasian.
Ali Wardhana mengungkapkan bahwa pihak Eco Mandala diduga sengaja merekayasa kebangkrutan untuk menghindari tanggung jawab hukum dan finansial. Berdasarkan penelusuran rekam jejak bisnis, PT Invest Island mulanya beroperasi sebagai entitas utama pengembang real estat dan resor mewah di kawasan pesisir Lombok Tengah. Dalam perkembangannya, terjadi pergeseran nama dan struktur operasional menjadi Eco Mandala (Eco Mandala Village) serta PT Lombok Jaya.
Kajian studi kelayakan bisnis Eco Mandala Village sendiri sebelumnya dilakukan oleh Wise Steps Consulting bersama mitra ekosistemnya pada rentang Juli hingga Oktober 2021. Transisi entitas ini mengindikasikan adanya rekayasa kepailitan dan skema penghindaran pajak (tax evasion scheme) yang terencana secara sistematis.
Secara tipologi hukum pidana fiskal dan korporasi, skema ini dijalankan dengan sengaja menumpukkan beban kewajiban perpajakan—seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor jasa konstruksi dan perhotelan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)—pada entitas lama (PT Invest Island).
Ketika beban keuangan membengkak atau timbul sengketa perizinan, entitas lama dibiarkan mangkrak atau didorong menuju kondisi pailit. Sementara itu, aset tanah dan hak komersialnya ditransfer secara sepihak ke entitas baru, yakni Eco Mandala atau PT Lombok Jaya, guna menghapus rekam jejak utang pajak
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Cakra Ari Perwira, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan tindak pidana oleh PT Eco Mandala. Untuk tahap awal, pihak kejaksaan akan mempelajari berkas dan pokok perkara tersebut.
”Kita akan pelajari dulu kasusnya. Untuk estimasi waktunya, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ungkap Cakra.(SN.03)












