Lombok Tengah, suaranusa – Manajemen Eco Mandala akhirnya angkat bicara menanggapi sejumlah tudingan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (KODE HAM) NTB, terkait dugaan pelanggaran hukum dan administrasi yang menyeret perusahaan Eco Mandala dan Invest Island.
Community Manager Eco Mandala, Busran Ekamayadi secara tegas membantah tudingan perihal kebangkrutan palsu yang melanda eco mandala adalah tidak benar. Memang Invest Island pada Maret 2025 mengalami permasalahan. Dikarenakan pendanaan dibawa oleh Direktur utama yang saat ini tinggal di Hongkong. Bahkan ketika itu juga terjadi sejumlah masalah internal lainnya.
“Saat itu memang kami benar-benar pailit. Tapi meski pailit, kami (Eco Mandala) tetap membayar Pajak. Jadi pajak mana yang kami tidak bayar,” kata Busran melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2026).
Selain itu, pihak manajemen Eco Mandala juga membantah tudingan atas pernyataan ketua LSM Kode HAM terkait perizinan atau legelitas dari perusahaan tersebut.
“Sebelum membangun apa-apa, kami sudah memiliki legalitas,” tegas Busran.
Bahkan pihak manajemen Eco Mandala juga membantah keras soal tudingan adanya WNA yang bekerja tanpa izin resmi di lingkungan perusahannya.
“Semua itu tidak benar. Satu pun orang asing tidak ada yang bekerja di perusahaan kami. Malah kami memanfaatkan orang-orang sekitar untuk ikut bergabung,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah meminta kepala dusun dan kepala desa untuk mengusulkan satu orang dari masyarakat setempat agar mendapatkan kesempatan kuliah gratis. Namun, hingga kini belum ada nama yang diusulkan.
“Kami juga pernah meminta kadus dan kades untuk usulkan satu orang untuk kuliah gratis, namun sampai saat ini tidak ada yang diusulkan,” tandasnya.
Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PU Lombok Tengah, Iqbal Prayadi membenarkan bahwa perusahaan Eco Mandala telah mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Permohonan dilakukan pada tahun 2024 dan terbit pada tahun 2025,” singkatnya.(SN.03)






