Ini Jawaban Pemda Lombok Tengah Atas Rancangan Perda LPJ APBD 2022 Dan Rancangan Perda Ketenagakerjaan

Lombok Tengah, suaranusa – Pemerintah Lombok Tengah sampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Lombok Tengah, Senin (26/6/2023).

Jawaban dari pemerintah tersebut disampaikan oleh oleh Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri SIP.dimana pada kesempatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian dari WTP dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI berturut-turut sampai 11 kali dari sejak tahun 2012.

Disampaikan bahwa berkaitan dengan utang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum tertagih Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Pendapatan akan melakukan upaya-upaya antara lain dilakukan inventarisasi dan pemutakhiran data wajib pajak dan retribusi di setiap kecamatan.

“Selanjutnya melakukan konfirmasi utang terhadap wajib pajak dan retribusi lakukan kegiatan penagihan utang di setiap desa yang didampingi oleh aparat penegak hukum dan di supervisi secara langsung oleh kepala pemerintah dan sekretaris daerah termasuk melakukan pemilihan pemilihan terhadap utang pajak PPDB 2 yang tidak bisa terbagi,” ungkapnya.

Disampaikan pula terkait beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah di daerah pada tahun 2022 masih belum optimalnya atau masih rendahnya tingkat dan target Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak daerah secara umum disebabkan adanya ketidak tercapainya realisasi target pajak hiburan yang pernah didapatkan bersama terhadap periodesasi hiburan dari kegiatan WSBK yang memang di targetkan puluhan miliar pada saat itu.

” Ini juga bagian dari penyebabnya adalah pajak hiburan yang sangat signifikan mempengaruhi secara keseluruhan persentase realisasi sektor pajak daerah serta ketidak capaian realisasi target PBB 2 yang sangat dipengaruhi oleh tingkat kesehatan,” paparnya.

Rendahnya pencatatan dari sektor distribusi daerah disebabkan masih belum optimal yang baik penagihan dan pengendalian internal pada masing-masing perangkat daerah pengelola hubungan dengan hal tersebut dapat saya sampaikan pula bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menjadi prioritas pemerintah daerah setempat dengan memperhatikan karakteristik wilayah dan sosial budaya wajib pajak serta pentingnya menggandeng pihak terkait dalam melaksanakan pemungutan yang dimaksud.

Adapun potensi pendapatan asli daerah yang akurat penting untuk meningkatkan kualitas dalam penggunaan pajak daerah dan deskripsi di daerah kondisi sumber daya manusia ukuran baik dari aspek fasilitas maupun kualitas yang perlu ditunjang oleh sarana prasarana penunjang yang memadai reward dan punishment terhadap wajib pajak maupun terhadap aparatur yang perlu diperlakukan ditunjang dengan penyempurnaan.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam upaya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah antara lain penggunaan data potensi pajak dan retribusi sebagai target daerah dengan menggunakan sistem terintegrasi mulai dari proses penguatan dengan memberikan pelatihan bagi petugas pemungutan terkait regulasi terbaru tata cara penagihan yang baik yang benar tepat jumlah tepat waktu serta peningkatan komitmen anti korupsi.

Selanjutnya pembayaran dalam transaksi PBB P2 dilakukan pencetakan STTS atau surat tanda terima setoran saat membayar tidak lagi pencetak pencatatan SPTS dilakukan secara massal menggunakan transaksi non tunai untuk semua pembayaran pajak daerah dan retribusi Daerah meningkatkan pelayanan dengan berbagai alternatif kemudahan sistem transaksi pembayaran melalui debit bank pembayaran atau mobile banking pembayaran melalui ritel modern aplikasi atau market place serta pencetakan SPD atau surat setoran pajak daerah.(SN.red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *