Kasus Montong Buwuh Meninting, Polisi Tahan Dua Orang

Lombok Barat, suaranusa – Dua orang pemuda masing- masing berinisial RM (21) dan LYIM (19), warga Kabupaten Lombok Tengah.NTB ditangkap karena diduga sebagai pelaku dugaan kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat (10/5/2024).

Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap Ram dan LYM dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-Saksi yang jumlah mencapai 29 orang.

,“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” ucapnya Sabtu (18/5/2024).

Menurutnya kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan LYIM disangka dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.

Apakah akan ada tersangka lain, tidak menutup kemungkinan karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

,”Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelasnya.

,“Saya selaku Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa kita serius menangani kejadian ini dan kita akan tangani secara professional. Jangan lagi ada berita hoax, jangan lagi ada lagi provokasi-provikasi di media sosial maupun di Dunia nyata. Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga,” pungkasnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *