Mataram, suaranusa – Salah satu lembaga penyiaran lokal di NTB dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB karena diduga melakukan pelanggaran terkait iklan kampanye pilkada serentak 2024.
,” Hari ini kami terima ada indikasi pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” ucap komisioner KPID NTB,Yusron Hadi.Selasa (1/10/2024)
Menurutnya, bahwa laporan tersebut terkait dengan ada indikasi iklam kampanye di lembaga penyiaran yang belum waktunya
,” Memang ada indikasi karena itu diluar 14 hari,bellum boleh sebetulnya di lembaga penyiaran iklan kampanye dan itu sudah kami tangkap dan tunggu laporannya untuk di bahas,” terangnya.
Karema itu lamjutnya, piihaknya belum bisa memaparkam lebih detil terkait dengan dugaan pelanggan yang dilakukan oleh satu lembaga penyiaran tersebut.
,” Baru satu kita temukan laporannya sudah ada dan mudahan minggu mingu yang akan datang segera kami klarifikasi terkait indikasi pelanggaran itu,” tegasnya.
Sementara itu,mekanisme yang akan di ambil oleh KPID yaitu dengan melakukan klarifikasi dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dinerikan teguran secara tertulis
Karena itu di masa kampanye pilkada ini,pihak KPID terus mengintensipkan pengawasan terhadap televisi dan radio diseluruh kabupaten kota.(SN.01)






