Lombok Tengah, suaranusa – Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti yang di musnahkan sebanyak 6,13 gram sabu dan 6,42 gram ganja serta miras.
“Pada tahun 2020 jumlah kasus 50, tersangka 50 dengan barang bukti sabu 553,8 gram,namun di tahun 2021 adanya perkembangan ke arah ganja dan obat obatan, “ucapnya, Jum’at (31/12/2021).
Sementara itu, ditambahkan bahwa yang terbaru yang berhasil diungkap
adalah penanam bibit ganja di wilayah Selatan ,Lombok Tengah.
“Untuk informasi bibit ganja yang dari tersangka bahwa bibit itu diperoleh dari salah seorang warga negara asing, “ungkapnya
“,Terkait informasi tersebut kita sudah terima,jadi harus kita selidiki lebih dalam lagi karena ini merupakan bibit dari seorang Warga Negara Asing (WNA),” pungkasnya.(SN.03)






