BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 Triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS kesehatan kepada rumah sakit. Di samping itu, BPJS kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP).
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS kesehatan dengan mekanisme ‘first in first out’. Urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong, Made Sukmayanti, saat siaran pers di Praya, Selasa (16/04).
Menurut Made, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” terangnya.
Made mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan. Ia berharap pihak fasilitas kesehatan bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Made juga berharap pihak RS semakin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaiamana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung. Rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” jelasnya.
Made juga menginformasikan bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
“Ke depannya, InsyaAllah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada peneyedia layanan ‘provider’ sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Made.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja kantor cabang Selong terdapat 92 FKTP dan 8 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan kalimnya oleh BPJS kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Selong adalah sebesar Rp. 22.849.463.403 sepanjang bulan April 2019. (ces)







