Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih kekurangan Auditor. Meski kekurangan Auditor tidak mengganggu kinerja Inspektorat, namun hal tersebut membuat Inspektorat kwalahan. Sebab dari kekurangan Auditor, Inspektorat harus bekerja maksimal, bahkan sampai jam 11 malam. Kekurangan tim auditor tentunya menjadi PR besar bagi Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswantara, untuk terus melakukan evaluasi terhadap kemampuan inspektorat.
Inspektorat Lombok Tengah tetap melaksanakan kewajibannya dan terus mengawasi kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemkab Lombok Tengah, termasuk kinerja Pemerintahan Desa (Pemdes) se – Lombok Tengah.”Untuk itu saya berharap OPD maupun desa dapat bekerja sesuai aturan dan sesuai yang diharapkan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap L. Aswantara.
Dijelaskannya, meskipun tidak berpengaruh pada hasil Audit, namun kondisi ini berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Audit, karena Auditor harus berkerja ekstra untuk menyelesaikan Audit, baik ditingkat Pemerintahan Desa dan ditingkat Pemerintah Kabupaten.
Lebih jauh, Aswantara menjelaskan bahwa BPK wajib 2 kali setahun melakukan evaluasi terhadap inspektorat. Setelah BPK memeriksa, jikalau terdapat kekurangan ada rekomendasi dari BPK kepada Inspektorat untuk melakukan perbaikan. “
”Tenaga Auditor yang ada saat ini 34 orang. Idealnya 44 orang Auditor, karena Lombok Tengah terdiri dari 12 Kecamatan dan 139 Desa/Kelurahan. Jadi kami harus bekerja ekstra untuk menyelesaikan Audit sesuai dengan dengan jadwal yang telah ditetapkan,”ungkap Inspektur pada Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswantara, Jumat, (21/6/2019).(ces) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *