![]() |
Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku curas ( WNA) kurang dari 4 jam setelah menerima laporan korban. Kejadian berlangsung pada Kamis malam pukul 21:00 Wita (29/08). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang.
“kita melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban kurang lebih 3 jam setelah dilaporkan,” katanya.
Disampaikan, kejadian penjambretan dilakukan oleh salah seorang anak di bawah umur inisial LG alias Apan umur 16 tahun asal Serenting Kuta desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng. Pelaku menjambret 1 buah HP merk HUA WEI milik korban atas nama Katharina Maria Mark asal Jerman. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000.
Disampaikan juga kronologis kejadian, pada hari Kamis 29 agustus 2019 sekitar pkl 15.30 Wita, korban sendirian mengendarai motor dari mawun menuju kuta. Kemudian di tengah perjalanan korban di pepet oleh pelaku menggunakan sepeda motor honda vario dan dengan cepat mengambil HP merk Huawei di laci depan sepeda motor korban. Korban sadar setelah beberapa saat kemudian, akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta.
Setelah melaporkan kejadian, anggota yang mendapat informasi dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya medapatkan keterangan dari saksi. Setelah itu melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang lebih 3 jam setelah di laporkan di pihak kepolisian sektor Kuta.
Lebih jauh disampaikan, setelah menerima laporan terjadinya curas WNA. Tim bersama Kanit Polsek Kuta melakukan penyelidikan pelaku. Setalah mendapatkan keterangan saksi-saksi, Tim mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Kurang lebih 3 jam setelah dilaporkan di pihak kepolisian, pelaku yang sedang berada di rumahnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti HP HUA WEI. Setelah pelaku ditangkap kemudian pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ces)













