![]() |
| Ely Rahmawati, SH, MH. |
LOMBOK TENGAH (SUARANUSA),
Jika terjadi penyimpangan terkait bantuan dampak Virus Corona atau Covid-19 maka ancaman yang sangat berat menanti. Saat ini, ditengah wabah Covid-19 akan sangat berbeda hukuman yang diberikan kepada oknum yang berani menyelewengkan dana. Apalagi kalau sampai dana tersebut tidak tepat sasaran.
“Bagi siapa saja yang menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi dan tidak tepat sasaran ditengah wabah ini maka hukuman mati menanti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Ely Rahmawati, SH, MH, saat menghadiri rapat evaluasi di Pendopo Bupati Loteng, Senin malam (27/04).
Untuk mengantisipasi hukuman tersebut, berbagai upaya pencegahan akan dilakukan oleh Kejaksaan. Pihaknya bersedia mengawal Pemerintah Daerah (Pemda) demi mengantisipasi adanya penyelewengan anggaran Covid-19.
“Justru dengan cara mengawal anggaran Covid-19 ini maka penyimpanan tidak akan terjadi. Kami khawatir ditengah wabah ini ada oknum yang berniat menyelewengkan bantuan Covid-19. Kita kan tidak tahu niat dan karakter setiap orang. Sehingga upaya pencegahan harus kita lakukan,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya ingin mengadakan MOU dengan Pemerintah Daerah sesuai perintah pimpinan. MOU pendampingan anggaran Covid-19 ini demi memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari hukuman mati.
“Dari kami sendiri tidak ada pengadaan barang dan jasa. Kami hanya ingin memastikan bantuan kepada masyarakat tepat sasaran. Jangan sampai dana tersebut dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Kita harus adakan MOU dengan disaksikan inspektorat,” paparnya.
Diakui, pihaknya telah mengerahkan 13 jaksa untuk mendampingi 13 tim inspektorat. Tujuannya, agar program bantuan Covid-19 ini berjalan sesuai jalurnya dan tidak ada penyimpangan.
“Dana yang sekitar 59,4 miliar itu harus sesuai peruntukannya. Peruntukannya harus sesuai dengan data penggunaan anggaran. Semua harus dipertanggungjawabkan sebagai bahan laporan kami ke pimpinan,” tegasnya.
Agar program bantuan Covid-19 berjalan dengan baik maka pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Pemda.
“Kami sarankan agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat berupa uang tunai. Jangan berbentuk barang. Kalau barang dikhawatirkan akan sulit dipertanggungjawabkan. Uang lebih efektif dan dasar hukumnya aman. Terlebih jika penyalurannya melalui bank. Lewat bank akan lebih aman karena buktinya jelas,” pungkasnya. (wan)







