Pelantikan Kadis Dukcapil Lobar Tanpa Persetujuan Kemendagri, Dikhawatirkan Menghambat Pelayanan Adminduk

Pahrizal Iqrom

LOMBOK BARAT, SUARANUSA- Gerbong Rotasi pejabat Esslon II Lombok Barat telah dilakukan Rabu, 25 November 2020 lalu. Namun mutasi ini rupanya Masih menyisakan sejumlah persoalan. Dalam mutasi yang dilakukan tanggal 25 November 2020 tersebut Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid melakukan pergeseran terhadap beberapa pejabat yang dilantik antara lain Rusditah, S.Sos. yang semula Kepala Bappeda digeser menduduki jabatan baru sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Akhmad Saikhu, SE. semula Kepala Badan Pendapatan Daerah sekarang dipercayakan menduduki jabatan Kepala Bappeda, Suparlan, S.Sos. Kepala BKD-PSDM menduduki jabatan baru sebagai Kepala BAPENDA, Drs. M. Hendrayadi Kepala Dinas Tenaga Kerja menjadi kepala Dinas DUKCAPIL, Drs. H. Muhammad Yamil yang dulunya sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sekarang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Abdul Manan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik dilantik menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Namun dalam mutasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dilakukan diduga tanpa ada surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. Hal ini tentu bertentangan dengan Permendagri 76 tahun 2015 yang mengharuskan adanya persetujuan Kemendagri dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama di Dinas Dukcapil. Menanggapi hal tersebut tokoh muda Lombok Barat Pahrizal Iqrom mengatakan bahwa untuk Pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati melalui gubernur. ” Artinya, mekanisme tersebut harus dijalankan oleh setiap kepala daerah” ujar Dosen Muda ini. 

Menurutnya hal ini merupakan perintah aturan perundang undangan yang harus ditaati oleh Kepala Daerah. Dengan adanya aturan ini maka untuk pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sebab pejabat tersebut diangkat dan diberhentikan oleh mendagri atas usulan Bupati melalui Gubernur. Ia mengatakan bahwa apabila aturan ini dilanggar atau terjadi tindakan sepihak berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Kalau ada tindakan sepihak seperti saat ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang” ujarnya. 

Selain itu tokoh muda Lombok Barat yang juga Ketua LKM Rinjani ini memperkirakan bahwa pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan tindakan sehingga d

Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak bisa melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya. “Dengan kondisi ini membuat saya berpikir bahwa ada kegagalan dalam penerapan konsep administrasi publik di lingkup pemerintah kabupaten Lombok Barat saat ini. Karena beberapa kali mereka melakukan kesalahan baik secara prosedural maupun substansi peraturan perundang undangan” ujarnya. Ia juga memperkirakan bahwa hal ini tentu akan berpengaruh pada pelayanan administrasi kependudukan yang tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Pahrizal mengatakan bahwa mutasi atau rotasi sebenarnya dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan profesionalisme. Sehingga kepuasan publik terhadap pelayanan menjadi tujuan utama.  Menurutnya hal ini menjadi fokus Pemerintah Daerah agar pelayanan Publik di Lombok Barat dapat berjalan dengan baik. Selain itu pada kesempatan ini Tokoh Muda Lombok Barat ini juga memberikan solusi kepada Pemerintah Daerah agar pelayanan Administrasi Kependudukan dapat tetap  berjalan. Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat segera mengklarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini agar ditemukan jalan keluar sehingga pelayanan adminduk berjalan dengan lancar.

Sementara itu pihak dinas dukcapil Lombok Barat, saat dikonfirmasi tentang surat rekomendasi persetujuan Mendagri tidak dapat memberikan keterangan. Pihak Dinas Dukcapil menyarankan untuk melakukan konfirmasi ke pihak yang memiliki kewenangan yaitu Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia Lombok Barat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *