Prof Asikin: Pelantikan Kadis Dukcapil Lobar Batal Demi Hukum dan Berpotensi Menyebabkan Pelanggaran Hukum

Prof. Zainal Asikin

LOMBOK BARAT, SUARANUSA- Pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Barat yang dilakukan Rabu, 25 November 2015 bersama beberapa pejabat esslon II oleh Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid masih menyisakan persoalan. Pasalnya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Lobar tersebut diduga dilangsungkan tanpa adanya persetujuan pemberhentian dan pengakatan Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan Permendagri no 76 tahun 2020. 

Menurut Pakar Hukum Universitas Mataram, Prof Zainal Asikin pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil baik di propinsi maupun Kabupaten/kota harus mengacu pada permendagri 76 tahun 2015. Hal ini telah diatur dalam pasal 6 yang menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usul bupati/walikota melalui Gubernur. Hal ini menurut prof asikin sudah sangat jelas bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil dilakukan oleh menteri atas usul dari Bupati/Walikota melalui Gubernur. Sehingga pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat akhir november silam batal demi hukum. “Pelantikan tersebut batal demi hukum karena tidak mengantongi surat pemberhentian dan pengakatan dari kemendagri sesuai dengan permendagri 76 tahun 2015” Ujar Prof Asikin. 

Ia melanjutkan bahwa jika disyaratkan oleh Permendagri adanya surat pengakatan dan pemberhentian namun tidak dipenhui sebelum dilantik maka pelantikan tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum. Menurutnya Bupati Lombok Barat semestinya tidak melakukan pelantikan sebelum adanya surat dari kemendagri tersebut. “Jika dilantik tanpa adanya surat tersebut maka pelantikan tersebut batal demi hukum karena tidak memenhui syarat sebagaimana diatur dalam permendagri 76 tahun 2015” Ujarnya.

Lebih lanjut Profesor Zainal Asikin mengatakan bahwa dengan tidak sahnya pelantikan tersebut maka segala tindakannya atau keputusan yang diambil tidak sah. Hal ini tentunya berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum. Sebab sebagai Kepala Dinas tentu bertanggung jawab atas Surat Pertanggung Jawaban kegiatan maupun Kontrak kegiatan di dinas tersebut. Hal ini jika tetap dilaksanakan tentu berpotensi menjadi temuan karena segala tindakannya tidak sah secara hukum. “Segala tindakannya tidak sah dan hal ini bahaya kalau menjadi temuan” ujarnya. 

Karenanya ia meminta agar Bupati segera diberi pandangan yang objektif agar tidak menyebabkan masalah hukum dikemudian hari. Hal ini menurutnye memiliki dampak hukum yang serius dan berpotensi terjadinya pelanggaran hukum. “Karenanya Bupati harus segera diberi tahu dan diingatkan” ujarnya. 

Sementara itu Dr Muazar Habibi Dosen FKIP Unram yang juga beberapa kali menjadi Tim Pansel Jabatan Tinggi Pratama pada Pemkab Lombok Barat mengatakan bahwa Pelantikan Kepala Dinas  Dukcapil Lombok Barat yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja sah secara hukum. Hal ini karena Bupati Lombok Barat telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini namun sampai dengan 15 hari kerja belum ada Surat Keputusan dari Kemendagri. Selain itu pelantikan ini juga sah menurut Dr Muazar Habibi karena Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  sudah diperoleh namun jika menunggu SK Fisik dari Kemendagri dan M. Hendrayadi tidak dilantik sebagai Kepala Dinas Dukcalil maka M. Hendrayadi akan non job. “Padahal eslon II tidak boleh non job jika tidak ada masalah hukum” ujar Muazar. 

Ia melanjutkan bahwa sampai dengan saat ini Dinas Dukcapil masih secara hukum atau de Jure adalah Pelaksana Tugas (plt) yang tanda tangan. Nantinya setelah SK dari Kemendagri terbit akan dikukuhkan kembali. Ia juga mengatakan bahwa sepanjang tidak merugikan pejabat yang bersangkutan dan pelayanan masyarakat maka diskresi Bupati masih dibenarkan karena sudah ditempuh prosedur. “Kecuali jika mutasi tanpa prosedur job fit seperti ketentuan yang berlaku” ujarnya. 

Sementara itu pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat yang dikonfirmasi tentang hal ini menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang dalam hal ini  Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Namun hingga saat ini pihak BKDPSDM belum memberikan jawaban atas masalah ini. Dari pantauan wartawan, pelayanan adminduk di dinas dukcapil masih menggunakan nama Plt Kadis Dukcapil Abdul Manan yang telah dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Lombok Barat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *