Mataram, suaranusa – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan benih jagung pada Distanbun NTB TA 2017 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 27 milyar lebih.
Kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Mataram yang diterima oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, mengatakan bahwa berdasarkan
dari hasil perhitungan penyidik selanjutnya diserahkan pada lembaga yang berwenang melakukan audit penggunaan keuangan negara yakni BPKP Perwakilan Mataram untuk menghitung kembali kerugian negara dari pengadaan benih jagung tersebut.
, “Kemudian pada hari Senin Kemaren tanggal 21 Juni 2021, Kejati NTB resmi menerima hasil PKN tersebut dengan total perhitunqan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27.354.727.500,” ucapnya Selasa (22/06/2021) siang.
Menurutnya adapun perinciannya masing masing yakni kerugian negara dari pengadaan oleh PT. SAM mencapai Rp. 15.433.260.000,- dan kerugian negara dari pengadaan benih jagung oleh PT. WBS sebesar Rp. 11.921.467.500,-
Ke empat tersangka disangkakan Pasal 2 UU no 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dengan diterimanya Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, maka unsur merugikan keuangan negara telah rampung dan dalam waktu dekat untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik pada Penuntut Umum.
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pengadaan benih jagung tersebut dilaksanakan oleh dua Rekanan dan Direktur masing masing Rekanan telah ditetapkan sebagai Tersangka yakni PT. SAM dengan Direktur sdr. AP dan PT. WBS dengan Direktur Utama sdr. LIH, termasuk Kadis Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB dan PPK dan dari hasil perhitungan sementara dari Penyidik Kejati NTB sebesar Rp. 15.4 M. (SN.02)












