Lombok Tengah, suaranusa – Akhirnya Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bonder tahun anggaran 2018-2019 yang merugikan keuangan negara sekitar 600 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan penetapan mantan Kepala Desa Bonder inisial LH, mantan bendahara inisial (LZA) dan pengurus Bumdes inisial (SH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Bonder Kecamatan Praya Barat setalah pihaknya melakukan beberapa tahapan pemeriksaan.
“Setelah kita memeriksa beberapa orang saksi akhirnya hari ini kejaksaan Negeri Loteng menetapkan 2 orang mantan perangkat desa dan 1 orang tersangka masih aktif sebagai pengurus Bumdes Desa Mujur,” ujar Fadil Redan. Kamis 23 September 2021.
Fadil menambahkan sebelum menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka pihaknya terlebih dahulu telah meminta ketiga orang tersebut untuk mengembalikan sejumlah kerugian uang negara tersebut namun para tersangka tidak ada etikad baik sedikit pun untuk mengembalikan.
“Kami pernah sarankan mereka untuk kembalikan uang itu tapi meraka tidak mengindahkan jadi kami lakukan penahanan,” Ujar Regan.
Pihaknya melakukan penahan terhadap 3 orang tersangka tersebut untuk memudahkan penyidikan dalam melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya 3 orang tersangka di ancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
“Bagi para tersangka diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun,” terang Fadil.
Ia juga tidak menampik akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
“Tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penahan terhadap 3 orang tersebut akan ada lagi penetapan tersangka berikutnya setalah pemeriksaan lebih jauh,” tutup Fadil
Terlihat para tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Loteng dibawa ke Rumah tahanan kelas IIb Praya. (SN.red)






