Mataram, suaranusa – Guna untuk memberikan pemahaman terkait dengan norma dan aturan hukum di lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Prajurit dan PNS Korem 162/WB menerima penyuluhan hukum (Luhkum) dari Satuan Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana di aula Mako Yonif 742/SWY Gebang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/10/2021).
Luhkum yang dihadiri Kasrem 162/WB Kolonel Arm I Made Kariawan, Kapenrem 162/WB, Pasi Wanwil Sterrem 162/WB, Kainfolahtarem 162/WB, Kaminvet Mataram, dan Pakurem 162/WB serta 60 orang peserta dengan materi terkiat tentang tindak pidana THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin) maupun Desersi, Asusila, Penganiayaan dan Penyalahgunaan Narkoba.
Komandan Korem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasrem 162/WB Kolonel Arm I Made Kariawan menyampaikan bahwa tujuan penyuluhan hukum ini agar para prajurit dan PNS memahami norma maupun aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Menurutnya, beberapa jenis pelanggaran marak dilakukan oleh prajurit belakangan ini seperti THTI, Desersi, Asusila, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perselingkuhan yang memicu terjadinya perceraian, Penipuan dan sebagainya. Bahkan ada juga yang menyalahgunakan obat-obat terlarang atau narkotika.
“Akibatnya selain dapat dijatuhi pidana dan berdampak pada perkembangan karier, para anggota juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas militer,” terangnya.
Karena itu, penyuluhan hukum ini dirasa sangat penting untuk diikuti oleh militer maupun PNS dalam rangka meminimalisir ataupun mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Darat khususnya jajaran Korem 162/WB.
Ia juga meminta kepada tim Luhkum agar menguraikan secara lengkap dan rinci materi-materi yang akan disampaikan, sehingga para peserta mengerti dan paham serta mengetahui segala resiko atau ancaman pidana yang dapat menjerat para prajurit apabila melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum khususnya yang berlaku di lingkungan prajurit.
“Bagi para prajurit dan PNS, ikuti penyuluhan hukum ini dengan baik. Tanyakan kepada tim hal-hal yang belum dipahami agar nantinya bisa disampaikan kepada teman di satuan masing-masing,” pintanya.
Sementara itu, Waka Kumdam IX/Udayana Letnan Kolonel Chk Achmad Sholihien, SH. MH., menyampaikan, hukum sebab dan akibat berlaku dalam kehidupan manusia. Selalu ada alasan atau dasar yang membuat suatu perbuatan akan dicatat sebagai sebuah pelanggaran, terutama di lingkungan prajurit.
Ada tiga unsur yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana, yaitu karena manusia itu bodoh, miskin dan rakus. Seorang prajurit yang sudah melalui berbagai tahapan seleksi, ditempa dan menjalani proses pendidikan dalam kurun waktu cukup panjang diharapkan tidak memiliki ketiga unsur tersebut.
“Karena itu, seorang prajurit jangan mudah terpancing untuk melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan tindak pidana,” pungkas Achmad Sholihien.
Setelah penyampaian materi oleh Mayor Chk Bambang Sukarno, SH., dilanjutkan tanya jawab dan ditutup dengan penyerahan buku panduan tentang Hukum Disiplin Militer oleh Waka Kumdam IX/Udayana. Kegiatan berjalan tertib dan berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.(SN.02)






