Sempat Kabur Ke Malaysia Pembobol Rumah Anggota DPRD Loteng Ditangkap

Lombok Tengah, suaranusa – Seorang pria yang diketahui berinisial K warga Dusun Kuang Jukut Desa Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah.

Pasalnya pria tersebut diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan LP/10/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sektor Pringgarata tanggal 17 April 2020.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di rumah korban yakni Muhalip warga Dusun Gunung Agung Desa Pringgarata Kecamatan Pringgarata.

“Korban ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” ucapnya.

Dikatakannya bahwa penangkapan oleh tim puma setelah mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih 1(satu) tahun,” paparnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu buah HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, satu buah HP merk VIVO Y12 warna Aqua Blue dan satu buah HP Iphone 11 warna yellow.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun.

Sementara itu adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 Wita,pelaku masuk kedalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 3 buah HP.

“Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merk OPPO F11 warna hijau marmer, HP merk VIVO Y12,warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *