Lombok Tengah, suaranusa – Penyelenggara event IATC di sirkuit Pertamina Mandalika Lombok akan memberikan tiket gratis hanya untuk masyarakat lokal.
Seperti yang disampaikan oleh Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengatakan bahwa persyaratan umum dari ITDC untuk rencana penonton yang berasal dari masyarakat lokal NTB pada event IATC tanggal 12-14 November 2021 tanpa dikenakan biaya tiket masuk alias gratis atas kesepakatan bersama antara ITDC, MGPA, Gubernur dan Kapolda serta Bupati Lombok Tengah.
“Ia kita sudah sepakat untuk menggratiskan biaya masuk namaun detail dari persyaratan umum ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov NTB dan Polda NTB,” ucapnya Minggu (7/11/2021).
Dimana nantinya tehnik di lapangan,terlebih dahulu penonton akan dikumpulkan di Masjid Nurul Bilad pada setiap harinya dari tanggal 12-14 November 2021, dengan maksimum penonton 2500 orang / hari.
Kemudian, penonton akan dibawa dengan bus shuttle berukuran medium, kapasitas 30 orang ke dalam area sirkuit melalui pintu tunnel-1.
ITDC hanya memberikan ijin untuk sekali kedatangan (per kloter) yang masuk ke dalam area sirkuit maksimum 500 penonton (1 kloter = 500 penonton)
Kemudian penonton hanya diberikan kesempatan selama 30 menit untuk menonton event IATC, pada tribun di depan Gantry (1 section grand stand)
Setelah itu penonton akan dipersilakan masuk kembali ke dalam shuttle bus untuk diantar kembali ke Masjid Nurul Bilad dan dilanjutkan oleh penonton selanjutnya kloter ke-2 maksimum 500 orang dengan menggunakan prosedur yang sama hingga seluruh penonton pada hari tersebut maksimum 2500 orang / hari – atau maksimum 5 kloter / hari hingga selesai.
Dalam hal ini Pemprov NTB bertanggung jawab terhadap keseluruhan operasional baik terhadap protokol kesehatan atas penonton, kemudian terhadap transportasi, terhadap kebersihan serta keamanan atas penonton yang masuk ke dalam area sirkuit.
“Kita menghimbau pihak Kepolisian untuk turut menjaga kemanan dan ketertiban penonton selama berada di area Masjid Nurul Bilad dan area di dalam Sirkuit,” tutupnya.
Untuk di ketahui bahwa Pemprov NTB bertanggung jawab atas segala kerusakan yang mungkin terjadi pada perlengkapan ITDC yang telah terpasang di area dalam sirkuit (pagar pengaman sirkuit, grand stand, dan fasilitas pendukung lain), termasuk tapi tidak terbatas pada fasilitas di area sirkuit (circuit main track, run off, service road, gravel, drainage, barrier fence, sponsor’s signage).(SN.03)






