Mataram, suaranusa – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. soroti berbagai isu yang ada di Kementerian Hukum dan HAM salah satunya tentang tugas pemasyarakatan dan imigrasi.
“Untuk jumlah pegawai Kemenkumham ada 72 ribu dengan jumlah pegawai
pemasyarakatan sekitar 42 ribu. Jika dibandingkan dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak kurang lebih 300 ribu, tentu tugas petugas pemasyarakatan ini tidak berat namun sangat amat berat,” ucapnya saat menutup secara resmi rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan capaian kinerja tahun 2021, langkah strategis pelaksanaan tugas dan fungsi tahun 2022 dan rencana kebutuhan anggaran tahun 2022 pada 3 (tiga) Kantor Wilayah yaitu Bali, NTB dan NTT di Kanwil Kemenkumham NTB pada Jum’at
(19/11/2021) siang.
Ia juga menyebutkan bahwa istilah caturwangsa penegak hukum tidak berlaku lagi namun sudah berubah menjadi pancawangsa penegak hukum yaitu, polisi, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, Advokat dan Pemasyarakatan.
“Tugas pemasyarakatan itu bukan berat, tapi amat sangat berat.Harus dipastikan tiga hal Ketika WBP bebas. Harus bisa diterima di masyarakat, jangan sampai WBP ini melakukan tindak pidana dan harus bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu untuk petugas keimigrasian, Eddy meminta seluruhnya harus berhati hati terutama para pejabat keimigrasian karena memiliki kewenangan besar dalammengambil diskresi.
Karena objek imigrasi adalah Warga Negara Asing (WNA), maka harus ditekankan dalam melakukan tugasnya harus tetap melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) karena sifatnya universal.
“Dalam menjalankan fungsi lalu lintas dan pengawasan, harus bekerja berdasarkan Catur Fungsi Keimigrasian, yaitu pelayanan, keamanan, penegakan hukum, fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Eddy juga membahas tentang peningkatan kinerja dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, profesionalisme harus berpegang pada integritas, transparansi dan akuntabilitas sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih terukur sehingga masyarakat puas dan bisa dipertanggungjawabkan.
,“WBK dan WBBM bukan satu-satunya indikasi tidak ada korupsi. Yakin saja apabila punya integritas, transparansi dan akuntabilitas WBK/WBBM ini akan terwujud dengan sendirinya,” pungkasnya.
Sementara itu dalam laporannya terkait rapat koordinasi, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, menyebutkan bahwa tujuan rapat koordinasi ini yaitu untuk mengevaluasi dan melakukan penilaian objektif di tahun 2021 serta menetapkan kegiatan di 2022 sehingga kegiatan yang belum tercapai 2021 tidak terjadi lagi di tahun depan.
Menurutnya bahwa Kanwil Kemenkumham NTB telah mencatat realisasi anggaran sebesar 89,57 persen hingga 18 November 2021.(SN.02)






