Dewan Lombok Tengah Terima Kasih Atas Dukungan Pemda Terhadap Ranperda Usul Legislatif Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Lombok Tengah, suaranusa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas ranperda usul DPRD tentang penyelenggaraan perpustakaan dan penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas ranperda tentang pengelolaan keuangan, Rabu (8/12/2021).

Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Loteng, M.Tauhid, S. IP, dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan dan Bupati H.L Fathul Bahri, S.IP dan OPD.

Dalam kesempatan tersebut penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas ranperda usul DPRD tentang penyelenggaraan perpustakaan di sampaikan oleh H. Ikhsan S.Hi.

H. Ikhsan S. Hi menyampaikan bahwa atas nama fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Rancangan Perda yang telah diajukan tersebut masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami di DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir berbagai saran dan masukan dari pemerintah daerah, penggiat literasi serta berbagai elemen masyarakat lainnya,” ucapnya.

Karena itu lanjutnya,pihak legislatif optimis bahwa dengan hadirnya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini nantinya diharapkan akan menghadirkan lembaga perpustakaan yang mampu berperan sebagai simpul informasi bagi masyarakat dalam menyediakan akses informasi secara memadai, dan murah.

“Untuk itu perpustakaan perlu diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, dan berpihak pada kebutuhan informasi masyarakat,” ungkapnya

Karena itu Demokratis dalam arti bahwa perpustakaan diselenggarakan untuk melayani semua lapisan masyarakat tanpa memandang berbagai perbedaan seperti jenis kelamin, usia, pekerjaan, status sosial, kepercayaan, dan warna kulit; serta berkeadilan artinya bahwa semua masyarakat perlu mendapat hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan baik di perkotaan, pedesaan.

Jadi semua lapisan masyarakat perlu mendapat layanan perpustakaan sesuai dengan kebutuhannya, baik yang perkotaan maupun yang di luar perkotaan.

“Selanjutnya kami berharap agar hal-hal teknis menyangkut materi muatan dari rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas lebih mendalam melalui rangkaian kegiatan konsultasi bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” harapnya.

Sementara itu pihak jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda tentang pengelolaan keuangan di sampaikan langsung oleh Bupati Lombok Tengah H.L Fathul Bahri, S.IP.

Menurut Bupati bahwa berdasarkan materi pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah disampaikan pada sidang paripurna hari Senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu, sebagian besar fraksi DPRD banyak yang menyampaikan usul saran.

“Untuk itu kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

“Saya berharap agar usul saran yang bersinggungan langsung terhadap penyempurnaan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi atensi penting nantinya,” harapnya

Perlu diketahui bahwa dalam agenda pembahasan bersama terhadap materi pemandangan umum fraksi-fraksi yang bersifat subtansial terhadap keuangan daerah yang membutuhkan penjelasan sebagai berikut yaitu,

Ranperda tentang pengelolaan
telah terangkum dan akan saya sampaikan secara substansi materi regulasi pengelolaan perubahan/penyesuaian keuangan daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 1 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan sehingga perlu di ganti, dapat saya sampaikan bahwa adanya keuangan daerah perubahan kebijakan pemerintah daerah yang di atur dalam undang-undang No 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan Undang-undang yang mengatur mengenai pemerintah daerah.

Dimana dengan terbitnya undang-undang 23 tahun 2014 dan juga peraturan pemerintah No 2019, telah menimbulkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Sehubungan dengan paradigma tersebut beberapa hal perlu dikemukakan adalah terkait dengan aspek perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah.

Karena itu dalam rangka penyesuaian tersebut, maka pemerintah pusat melakukan penyempurnaan dengan peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian pengaturan sanksi administratif, penundaan dan pemotongan penyaluran dana transfer umum.

Terkait dengan amanat penetapan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah diatur dalam pasal 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dalam Ranperda penyusunan tentang pengelolaan keuangan daerah, terdapat 3 landasan, yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang secara lengkap sudah diulas tersebut.

Menanggapi harapan bahwa Ranperda pengelolaan keuangan daerah yang disusun agar dapat menjawab persoalan-persoalan penting yang kita hadapi sehingga ke depan tidak terulang kembali.

Berkaitan dengan upaya, optimalisasi pengelolaan aset pemerintah daerah sebagai sumber keuangan daerah yang cukup potensial, dapat saya sampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah Lombok Tengah sebenarnya telah mengupayakan pemanfaatan beberapa aset pemerintah daerah berdasarkan potensi yang ada kendatipun belum optimal.

Pemerintah kabupaten lombok tengah akan mengatur secara khusus pengelolaan barang milik daerah dalam regulasi lokal, dengan mengacu pada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, terbitnya permendagri terbaru terkait pengelolaan barang milik daerah, sehingga harapan bersama bahwa aset pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi terhadap sumber keuangan optimal dapat terwujud.

“Demikianlah jawaban kami terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten lombok tengah atas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya

Terkait beberapa hal substansi Ranperda yang yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, akan disampaikan pada agenda rapat pembahasan bersama.

Sedangkan terhadap pertanyaan dalam pemandangan umum yang berkaitan dengan hal hal teknis penyelenggaraan program/kegiatan di luar  konteks atau substansi ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, jika di perlukan akan di sampaikan dalam agenda rapat sebagaimana semestinya.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *