Sabu Hampir Dua Kilo Untuk Tahun Baru Gagal Beredar, Bandar Keburu Disergap

Mataram, suaranusa – Direktorat Narkoba Polda NTB, berhasil amankan dua orang yang diduga bandar dan jaringan narkotika di Kota Mataram.

Dua orang yang berhasil digulung tersebut yaitu, AK (35) warga Jalan Saleh Sungkar Lingkungan Batu Raja Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan DV (32) warga Dusun Ireng Daye Desa Jati Sela Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari tangan keduanya tim opsnal Ditnarkoba polda NTB berhasil mengamankan barang bukti dengan berat 1,9 Kg dan uang tunai..

Direktur Resnarkoba Polda NTB, KombesPol Helmi Kwarta Kusuma Putra, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan ditempat yang berbeda.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap DP, kami melakukan pengejaran hingga Kuta Mandalika, Lombok Tengah, pada Kamis dini hari,” ucapnya.

Lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AK bertempat dibelakang pasar Kebun Roek yang diduga tempat penyimpanan sabu milik tersangka DP.

“Kami berhasil amankan barang bukti ada yang disimpan dalam bungkus kopi dan dalam karung dengan berat hampir dua kilo gram,” ucapnya, Jum’at (17/12/2021) siang.

Disebutkannya bahwa tersangka DP sendiri sudah masuk dalam Target Operasi dari Resnarkoba Polda NTB.

“Perlu diketahui untuk tersangka Dapid sudah lama masuk menjadi TO kami,” ungkapnya.

Dikatakannya penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan atas pengembangan penangkapan terhadap MH sebelumnya pada Minggu (12/12/2021) dengan barang bukti 1 gram lebih.

Disebutkan pula bahwa sabu yang berasal dari Malaysia tersebut rencananya akan diedarkan untuk malam tahun baru.

“Kalau dilihat dari barangnya ini sisa dan rencana akan diedarkan untuk malam tahun baru,” ungkapnya

Atas pengungkapan tersebut, telah berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu warga NTB.

Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba juga memberikan ultimatum bahwa pihak akan terus melakukan pengejaran terhadap para bandar bandar narkoba yang ada di NTB dan memiskin mereka.

“Kita dapat instruksi dari Kabareskrim untuk memiskin bandar narkoba. Kalau tidak dimiskin maka direkturnya akan dievaluasi,” pungkasnya

Atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk dibalik jeruji besi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal 114 (2), pasal112 (2) dan atau pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(SN.02)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *