Mataram, suaranusa – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang DPO dalam kasus narkotika seberat 3,3 kilo gram di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (13/3/2021) kemaren.
DPO ini berinisial EMZ (37) swasta, alamat Sultan Salahudin Bumi Asri Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB tersebut berhasil diamankan oleh team opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Team opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota.
EMZ di tangkap saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Griya dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jatim.
“EMZ merupakan terduga pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg Sabu,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Jumat (20/3/2021).
Dari tangan EMZ berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan, empat buah HP, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, 2 buah ATM BCA dan SIM.
Selain itu,barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dua sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjualan sabu, serta satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 dan 10 lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.
“Pelaku ini selalu berpindah pindah tempat tinggal itu sebabnya kami baru bisa menangkapnya sekarang, dia kadang tinggal di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatra,” jelas Helmi.
Sementara untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, pihak Dit Resnarkoba Polda NTB akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Nanti rencana penanganan kasus TPPU nya dia, kita akan join investigasi dengan pihak BNN,” pungkasnya.(SN.02)






