Diduga Bisnis Sabu Tiga Emak-emak Diringkus Polisi

Mataram, suaranusa – Tiga emak emak warga Karang Bagu Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Pasalnya ketiga emak emak karena diduga menjalankan bisnis haram narkoba dengan menjadi bandar dan pengedar sabu.

Dimana satu diantaranya, SM (39) diduga sebagai bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu.

Dari tangan SM berhasil disita barang bukti 86,86 gram narkotika jenis sabu. Bersamanya ditangkap dua pelaku lainnya yaitu NH dan HA, berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu.

“Ini ada tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar, ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021).

Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan dalam penyergapan pada Jumat malam (19/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita kemaren.

“Awalnya petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu,” ungkapnya

“Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya.

Saat ditangkap ketiga emak emak tersebut sedang berkumpul di rumah SM dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat mereka diamankan.

Dari tangan mereka diperoleh barang bukti dengan berat keseluruhan 86,86 gram,selain itu diamankan pula puluhan klip plastik bening, uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000.

“Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti,’’ katanya.

Petugas juga mengungkapkan bahwa ketiga emak emak tersebut memiliki peran yang berbeda beda, dimana SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.

“Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri.

Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar yang masih diburu.

“SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer, misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp 100 ribuan yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri.

Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *