Gara-gara Tembakau Gorila, Dua Oknum Mahasiswa Di Tangkap Polisi

Mataram, suaranusa – Dua oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Mataram.

Kedua mahasiswa masing masing berinisial TP (21) warga Pringgabaya, Lombok Timur dan JH (25) warga Masbagek Lombok Timur tersebut diringkus karena diduga atas kepemilikan narkotika jenis ganja sintetis alias tembakau gorila.

Selain kedua oknum mahasiswa tersebut, ikut pula diamankan seorang warga Karawang Jawa Barat berinisial AF (27).

Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 11,18 gram, alat linting dan buku berjudul hikayat pohon ganja.

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, mengatakan bahwa terungkap kasus yang pertama kali di Kota Mataram atas kepemilikan tembakau gorila ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat.

, “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya pengiriman paket melalui salah satu jasa ekspedisi yang berada di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, “ucapnya didampingi oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, Rabu (26/1/2022) siang.

Menurutnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TP yang berstatus mahasiswa saat mengambil paket yang berisi tembakau gorila, pada Selasa (25/1/2022).

Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan ke tempat tinggal TP di Kecamatan Sekarbela, alhasilnya ditemukan alat untuk melinting.

,”Dari pengakuan TP paket tersebut ternyata hendak diantar ke temanya yang berada di wilayah Praya Lombok Tengah, “bebernya

Lanjutnya di TKP Praya Lombok Tengah, berhasil mengamankan dua orang yaitu AF dan JH yang diduga sebagai pemesan dan pemilik tembakau gorila.

Kepada petugas AF mengaku bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibeli lewat online seharga Rp 800 ribu dan rencananya akan di edarkan.

Saat ini ketiga tersangka mendekam disel tahanan Polresta Mataram dan dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *