Mataram, suaranusa – Berbekal rekaman CCTV aksi pencurian di lingkungan Rumah Sakit Daerah Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Dari rekaman CCTV tersebut yang kemudian tersebut, Kepolisian dari Polsek Sandubaya berhasil meringkus dua orang pelakunya.
Kedua pelaku yang kini statusnya sudah menjadi tersangka tersebut masing masing berinisial WPP alias Willy, warga Jalan Tuan Guru Bangkol Lingkujgan Bebidas, Pagesangan Kota Mataram dan AAM alias Juna, warga jalan Lalu Mesir, Babakan, Sandubaya Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencurian sejumlah AC dan Aki di RSUD Provinsi NTB tersebut berdasarkan keterangan saksi saksi dan rekaman cctv
Menurutnya bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mana pada Minggu, (12 /12/ 2021), pukul 09.00 Wita, dihubungi oleh Yasir dan memberitahukan bahwa ada rekaman cctv yang memperlihatkan seseorang sedang mengambil AC yang sebelumnya terpasang di kantor rumah sakit.
“Setelah dicek beberapa AC outdoor milik sudah tidak ada, adapun jumlah yang hilang sebanyak 60 unit AC outdoor berbagai merk diantaranya merk SAMSUNG, AKARI dan AKSON selain itu barang lain milik RSUP yang hilang adalah 60 unit AKI merk YUASA dan GSS, atas kejadian tersebut pihak RSUD Provinsi mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000 juta,” ucapnya Selasa (4/1/2022) siang.
Lanjutnya, berdasarkan laporan korban tersebut Team Opsnal Unit Reskrim olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi serta rekaman cctv
” Berbekal keterangan dan rekaman cctv kedua tersangka berhasil diamankan dirumahnya masing-masing,,” ungkapnya
Sementara itu para tersangka mengakui
perbuatannya telah melakukan
melakukan pencurian dengan cara membuka AC yang terpasang dengan menggunakan obeng selanjutnya dikumpulkan dikeranjang sampah dan ditutup dengan sampah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tujuh buah besi outdoor AC merk AKARI, tabung kompresor,dua sepeda motor dan plashdisk
Atas perbuatannya kini kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Sandubaya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP.(SN.02)











