Sumbawa Besar, suaranusa – Dua orang pria yang diketahui berinisial SS (47) warga Moyo Hilir dan SJ (41) warga Maronge, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumbawa.
Pasalnya kedua pria tersebut kedapatan sedang mengangkut tiga ekor kerbau yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Mereka diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hilir bersama Tim Puma Polres Sumbawa saat melintas di simpang Boak Kecamatan Unter Iwes pada Senin (03/01/2022) sekitar pukul 02.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan saat patroli yang dilakukan oleh anggota Polsek Moyo Hilir yang sedang melaksanakan patroli.
“Anggota yang sedang patroli melihat ada truk yang melintas membawa 3 ekor hewan ternak, karena curiga langsung di berhentikan dan di tanya terkait hewan ternak tersebut keduanya bergelagat mencurigakan dan tidak dapat menunjukan kartu kepemilikan hewan, akhirnya personel yang melaksanakan patroli langsung menghubungi Tim Puma Polres Sumbawa, “ucapnya Selasa (4/1/2022).
Menurutnya bahwa dari hasil interogasi keduanya mengaku bahwa 3 ekor kerbau tersebut merupakan hasil kejahatan yang di lokasi penampungan kerbau Padak Talas Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang.
“SS dan SJ mengaku di bantu oleh dua teman lain nya saat melancarkan aksinya. Saat ini kami sudah mengantongi nama kedua orang tersebut dan akan di lakukan pengejaran,” pungkasnya.(SN.02)












