Oknum Perangkat Desa Ini Terancam Penjara 5 Tahun Atas Kasus Pelecehan

Mataram, suaranusa – Seorang oknum perangkat desa berinisial CT warga Desa Rite, kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB terancam penjara selama lima (5) tahun.

Pasalnya, pria berusia 45 tahun tersebut diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Ironis korban sebut saja Mawar (17) yang tidak lain warga setempat tersebut penyandang disabilitas.

Saat ini , kasus yang terjadi pada awal tahun , kini telah diserahkan penanganan nya ke unit PPA Reskrimum Polda NTB.

,”Tersangka beserta berkas kasusnya telah berada di unit PPA Reskrimum Polda NTB untuk menunggu proses lebih lanjut,”ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Kabid Humas, menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban pulang dari sungai setelah pergi buang air besar (BAB), kemudian berada didepan rumah tersangka kemudian dipanggil untuk mampir.

Namun korban tidak mau dan terus berjalan pulang, namun tersangka memaksa dengan cara menarik akhirtutupnya ga berhasil, lalu kemudian masuk kedalam rumah dengan mendorong korban hingga terjatuh, dan saat itu tersangka langsung mengunci pintu.

,”Tersangka langsung membuka pakaian korban dan memaksa, dan saat itu korban sempat teriak, namun diancam oleh tersangka akan memukul korban bila menolak dengan perkataan “kanggica Ra, Ka Topa Hade ku Ba Bahu yang artinya “Teriak sudah nanti saya pukul kamu sampai mati”. karena perkataan itu korban takut dan pelaku melancarkan aksinya, ” paparnya.

Kejadian dilaporkan ke polisi dan penanganannya kini di Unit PPA Resktimum Polda NTB.

Adapun barang bukti tindakan pelecehan ini diamankan masing-masing satu lembar identitas korban seperti Akta dan Ijazah, kemudian seluruh pakaian luar korban, serta bantal yang digunakan saat kejadian tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 Jo 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Dengan UU tersebut tersangka diancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun penjara,” tutupnya.(SN.02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *