Sumbawa Besar, suaranusa – Seorang pria berinisial ZR (44) warga Desa Lopok Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
ZR diamankan setelah lokasi sabung ayam yang berada di Desa Lopok dibubarkan oleh tim puma Polres Sumbawa, Minggu (20/2/2022).
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan atas diamankan ZR dalam penggrebekan sabung ayam.
,”Kami mengamankan ZR asal Desa Lopok yang sementara diduga menyelenggarakan sabung ayam tersebut,”ucapnya.
Untuk itu tambahnya, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui lebih jauh peran ZR dan siapa saja yang terlibat.(SN.02)












