Mataram, suaranusa – Sebanyak tujuh mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma),NTB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa terkait kebijakan yang dikeluarkan kampus.
Penetapan status tersangka setelah pihak kampus melaporkan kasus dugaan perusakan fasilitas kampus ke Polresta Mataram.
Ketujuh mahasiswa yang menyandang status tersangka tersebut masing masing berinisial AH, SP, HB, RH, AN, AS dan AD.
Dimana berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 29 Juni 2022, Polresta Mataram mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara di hari yang sama, mahasiswa tersebut dijerat pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Aliansi Mahasiswa Undikma menggelar aksi di depan Rektorat Undikma pada Selasa (14/03/2022) lalu.
Dalam aksi kala itu, massa aksi mendesak agar yayasan IKIP Mataram dan Rektor Undikma transparan terhadap Mahasiswa/i terkait rincian pembayaran SPP.
Salah seorang mahasiswa yang ditetapkan tersangka, HB, mengatakan barang yang dirusak sebagian besar memang sudah rusak terlebih dahulu.
,”Saya cuma mengambil bak sampah yang sudah rusak terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis, (30/6/2022).
Dia mengatakan, barang-barang yang dirusak memang sebagian besar sudah rusak duluan, meliputi bangku yang telah rusak kemudian dibakar massa, bak sampah yang sudah rusak, kerucut parkir (traffic cone), lemari komputer dan keyboard yang memang sudah rusak sebelumnya.
,”Bak sampah semua sudah rusak duluan. Pokoknya yang tidak layan pakai. Cuma kerucut parkir yang masih bagus,” katanya.
HB mengatakan, dia dan beberapa temannya telah berupaya meminta maaf ke rektor, namun rektor selalu menghindar.
,”Upaya melakukan secara kekeluargaan sampai sekarang tidak ada sama sekali untuk melakukan restoratif justice, karena memang belakangan ini kita juga dikasih keringanan dari pihak penyidik untuk meminta maaf ke pihak rektor,” ujarnya.
,”Pemanggilan pertama oleh Polresta, pihak yayasan memaafkan mahasiswa, namun hukum tetap berjalan,” katanya.
Lanjutnya, bahwa berbagai jalan damai ditempuh mahasiswa, namun tidak digubris kampus. Mulai dari mendatangi rektor, namun rektor mengaku ada urusan. Kemudian mendatangi WR I dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), namun tidak membuahkan hasil perdamaian.(SN.02)






