Lombok Tengah, suaranusa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, NTB, gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tantang perubahan atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, permintaan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan pendapat akhir kepala daerah.
Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (20/7/2022) tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Loteng M. Tauhid SIP, dimana para anggota fraksi yang hadir menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu dalam pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Loteng M. Nursiah S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa melalui rapat paripurna akhirnya dapat menyetujui bersama pembentukan rapperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
“,Rapperda ini telah melalui pembahasan yang cukup panjang sejak diajukan pertama kali melalui rapat paripurna pada tanggal 1 Desember 2021 hampir 8 bulan lamanya perjalanan ranperda ini untuk kita mendapatkan persetujuan bersama artinya bahwa ranperda ini telah melalui kajian yang mendalam dan intens dari segenap anggota DPRD khususnya anggota banggar DPRD Loteng bersama jajaran pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, ” ucapnya.
Karena itu lanjutnya, bahwa sangat patut sekiranya apabila pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD dan jajarannya pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang telah memberikan dedikasinya untuk menuntaskan pembahasan dan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah.
,”Menyusun dua perda tentang pengelolaan keuangan daerah ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang senantiasa berpijak pada tiga vila taat pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan terkait Keuangan yang mengharuskan Ranperda ini juga sebagai konsekuensi atas terjadinya sejumlah perubahan peraturan pengelolaan penyesuian- penyesuian untuk mengadakan dengan peraturan perundangan undangan yang lebih tinggi,sehingga tetap relevan dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, ” ungkapnya.
Selain itu juga Wabup juga menyampaikan permohonan maaf sekiranya dalam pembahasan banyak terjadi silang pendapat adu argumen atau hal hal yang kurang berkenan namun kami yakin kita dapat memaklumi hal demikian sebagai dinamika yang pasti terjadi kedepan masih banyak agenda pembahasan pembahasan yang akan kita laksanakan bersama diantaranya terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomer 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan peran daerah.
,”Kami berharap Ranperda ini akan menjadi Prioritas untuk segera kita bahas dan dituntaskan sehingga Ranperda tersebut dapat kita Implementasikan pada tahun 2022,” harapnya
Hadir dalam rapat paripurna tersebut yaitu Dandim 1620/Loteng diwakili Pa Sandi Kodim 1620/Loteng Letda Arh Akmal.,Kapolres Loteng diwakili AKP Dewa,Sekda Kab. Loteng Lalu Firman Wijaya,perwakilan dari SKPD ,para Camat dan Forum Kepala Desa dan Lurah Se-Loteng.(SN.01)












