Mataram-Satu, siaranusa – keluarga yang terdiri dari bapak, anak serta diamankan polisi saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.
Mereka diamankan saat digrebek di wilayah
Gang Semangka Kelurahan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB pada (3/8/2022) malam.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama , mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut berhasil di amankan lima orang dan setelah cek urine itu ada 4 positif dan 1 negatif.
Disebutkannya bahwa dari lima orang yang diamankan tersebut ada yang merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
, “Dari lima terduga ada tiga residivis, ini baru keluar kemarin, dia divonis 2 tahun 6 bulan baru keluar ada yang tahun 2020 residivis, sekarang positif menggunakan dan perannya masih kami dalami, ” ucapnya Kamis (4/8/2022).
Adapun kelimanya masing masing RSJ , VA, MJ, HA,, warga Kecamatan Cakranegara dan MDH warga Kecamatan Pringgarata,
Lombok Tengah.
,”Mereka merupakan masih hubungan keluarga, ada bapaknya, ada anaknya dan ada pamannya serta kekasihnya sangat disayangkan satu keluarga terlibat “ungkapnya.
Untuk barang bukti yang berhasil di amankan yaitu HP, alat konsumsi dan sejumlah uang yang masih didalami apakah hasil dari penjualan narkotika, sabu dengan berat bruto 2,005 gram, timbangan.
Mereka dijerat dengan undang-undang 35 Tahun 2009 pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan tersebut Yogi selain meminta dukungan kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, namun mengingatkan pula untuk selalu ber hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan penjabat kepolisian dengan modus bisa membebaskan terduga.(SN.02)






