Putusan MA Dianggap Pertimbangkan Eksistensi TV Lokal

Mataram, suaranusa – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 disambut baik oleh pemohon Lombok Nuansa Televisi. (Lombok TV)

Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto.mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan kabar baik terutama bagi pengelola tv lokal , dimana setidaknya membuat semua pihak dapat bernafas lega ditengah dampak gelombang pandemi covid-19 yang dirasakan diberbagai sektor bisnis yang juga berdampak pada tv lokal.

,“Iya kita belum bener bener pulih 100 % setelah akibat covid 19, cukup kita rasakan ketika masa-masa sulit sebab refocusing, kemudian kita dihantam kembali dengan berbagai aturan baru yang juga dibarengi dengan aturan baru dalam berinvestasi, sehingga saya pikir sangat sulit bagi kami yang lokal ini untuk survive,” curhatnya.

Dengan dukungan bersama pengelola tv lokal, yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Lokal Seluruh Indonesia (ATVLI),pihaknya mengaku tetap maksimal serta berusaha bertahan dalam menyesuaikan diri dengan pandemi covid-19. Dan, dirinyapun bersyukur hingga detik ini perusahaannya belum sampai merumahkan pegawainya.

Lebih jauh diungkapkannya, digitalisasi di bidang penyiaran bukan hal baru bagi pihak Lombok tv, sebelumnya pihak perusahaan tv lokal miliknya yang didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tv digital,telah melakukan uji coba siaran digital sejak lama.

,“Pada saat masa masa awal covid 19 yang berdampak pada penurunan besar terhadap semua sektor bisnis, kami tetap bertahan dengan segala sumber daya yang kami miliki, sehingga seharusnya pemerintah harus menghargai kami. Namun akibat kondisi saat itu belum terbangun baik akibat pandemi kembali kami harus dihadapkan dengan kondisi yang cukup berat, terutama terkait aturan baru tv digital ini.”jelasnya

Digitalisasi siaran ini bukan suatu hal yang baru bagi Lombok tv, karena yakin dengan SDM yang ada , cukup mampu mengaplikasikan ini sejak lama, yang membuat terbebani adalah sistem baru ini dan dengan modal.

Yogi yang juga wakil ketua ATVLI ini menyatakan, gugatan yang dilayangkan oleh Lombok tv untuk menyuarakan jeritan tv lokal se Indonesia, meski tidak membawa bendera asosiasi, dirinya mengaku setidaknya merasakan dan membahasakan keinginan dalam hati para penyelenggara tv lokal.

,“Saya berkeyakinan bahwa ini adalah sesuatu yang positif, kita berharap agar pemerintah dalam mengaplikasikan upgrade dunia penyiaran di indonesia cukup mempertimbangkan keberadaan tv lokal yang tidak sedikit jumlahnya baik di NTB maupun yang tersebar di Indonesia yang juga secara tidak dipahami oleh pemerintah telah banyak menciptakan lapangan pekerjaan dan roh dari otonomi daerah bisa mendapat ruang yang semestinya dalam segala aspek,”tutupnya(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *