Gara Gara Koi, Pengusaha Gugat BWS Hingga Gubernur NTB

Mataram, suaranusa – Pengusaha budidaya Koi di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB),Ni Kadek Sri Dewi Danayanti layangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.

Gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena merasa telah dirugikan hingga milyaran rupiah.

Dimana dalam gugatannya pasangan suami istri Sutera Wiliam dan Ni Kadek Sri Dewi Danayanti, menggugat 11 tergugat yaitu diantaranya Gubernur NTB sebagai tergugat I dan Bupati Lombok Barat sebagai tergugat II serta, Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr (c) Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M.mengatakan bahwa pihaknya mewakili dan mendampingi
penggugat untuk mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum karena menyebabkan kerugian materil, moril dan psikososial terhadap kliennya.

,”Materi gugatannya adalan perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian material, moril maupun psikososial yang yang terjadi dan dialami oleh ibu Dewi William, “ucapnya Kamis (20/10/2022).

Menurutnya bahwa ada 11 tergugat dan yang pertama dan utama adalah Gubernur NTB.

, ” Karena ini sesuai dengan undang undang dan aturan yang dibuat oleh negara maka penanggungjawab utama adalah selain dari instansi yang terduga melakukan kelalaian konstruksi hingga membuat salah satu bendungan yang berdampak karena kesalahan konstruksi dan ibu ini mengalami kerugian dan membuat ibu ini trauma,”ungkapnya.

Karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta agar tergugat membayar kerugian material sebesar Rp 3.6 milyar.

Dimana banyak ikan koi milik penggugat mati dan mengalami pembusukan akibat PH air kolam rusak akibat luapan air bah saat sungai Meninting meluap.

Penggugat menilai luapan tersebut akibat proyek pembangunan Bendungan Meninting yang dikerjakan oleh BWS.

Penggugat juga harus melakukan pemulihan atau normalisasi kolam pasca banjir tersebut. Ada 30 kolam koi yang diperbaiki dengan dana cukup fantastis.

Selain itu, pengusaha tersebut juga kehilangan keuntungan panen, yang mestinya diperoleh lebih dari Rp 90 juta per bulan, namun sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, dia terus mengalami kerugian.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *