Lombok Tengah, suaranusa – Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Laskar NTB kosongkan sebidang tanah yang berada di lingkungan Mendo Kelurahan Renteng,Praya,Lombok Tengah,NTB, pada Rabu (12/10/2022).
Kuasa hukum pemilik SHM atas nama Hj Nurhasanah, Husni Tamrin SH,menjelaskan bahwa posisi kliennya adalah sebagai tergugat oleh pihak yang menguasai obyek.
,”Klien kami digugat oleh pemegang obyek dan mendapat putusan incraht di Pengadilan Negeri, berdasarkan itu kami membuat sertifikat.”ungkapnya.
Diakui oleh Husni bahwa yang dilakukannya bersama keluarga kliennya bukanlah eksekusi namun itu berdasarkan hasil keputusan mediasi sebelumnya.
,”Pihak pemegang obyek ini (penggugat) awalnya meminjam lahan tersebut untuk mendirikan majelis pengajian, yang kemudian pada mediasi sebelumnya mereka berjanji meminta waktu seminggu untuk mengosongkan tempat namun ternyata waktu tersebut digunakan untuk mengundang orang.”jelasnya.
Selain itu,ungkap Husni bahwa pihaknya menepis isu miring yang beredar yang mengatakan perusakan majelis pengajian karena menurutnya pengurus majelis meminjam lokasi untuk tempat pengajian.
,”Waktu kami tanya akadnya memang meminjam lokasi dan itu diakui sekretarisnya,”pungkasnya.(SN.03)






