Kepala UPTD Pasar, Terancam Penjara 20 Tahun

Mataram, suaranusa – Kepala UPTD Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mataram, NTB, akhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli terhadap pedagang.

Tersangka berinisial AK (44) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Disperindag tersebut ditetap menjadi tersangka oleh penyidik Tipidkor Reskrim Polresta Mataram setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada (7/10/2022).kemaren.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan bahwa saat ini tersangka AK dalam proses penyidikan.

, “Tersangka AK telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram,” ucapnya, Rabu (12/10/2022).

Menurutnya, tersangka AK dijerat dengan pasal 12 huruf E undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Seperti diketahui bahwa tim unit Tipidkor Polresta Mataram dalam OTT berhasil mengamankan sebanyak empat orang dan uang tunai sebesar Rp 45 juta.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *