Jaksa Di NTB, Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Benih Jagung 2017

Mataram, suaranusa – Satu orang terpidana dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB) atas nama Aryanto Prametu berhasil dieksekusi dan dijebloskan ke dalam Lapas II.A Mataram

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera. SH, mengatakan bahwa terpidana berhasil dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram

, ” Tim jaksa berhasil mengamankan dan mengeksekusi satu orang terpidana korupsi atas nama Aryanto Prametu,pada hari Minggu, 15 Januari 2023 sekira pukul 09.30 wita, “ucapnya minggu pagi.

Menurutnya bahwa terpidana dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 tersebut berhasil diamankan dirumah pribadinya, selanjutnya langsung dibawa ke Lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Disebutkannya bahwa terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

,”Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, “terangnya.

,”Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama delapan (8) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” ungkapnya.

Selain itu tambahnya majelis hakim juga memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635 apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipenjara selama satu tahun.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *