Mataram, suaranusa – Kasus pengadaan alat kesenian marching band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB,sudah lengkap dan di nyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus ini sendiri ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, menyampaikan bahwa kasus dugaan mark up harga yang dilakukan oleh oknum PPK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB telah dinyatakan P21 oleh JPU.
,”Tersangka MI telah kami tahan sejak hari kemarin Rabu 5 Juli 2023 sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain”, ucapnya Kamis (6/7/2023).
Menurutnya barang bukti yang disita berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Prov NTB, dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoes, rekening bank, daftar harga marching band, dan lain-lainnya
Terhadap kedua tersangka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(SN.01)












