Pakar Hukum : Ukur Tanah Itu Ranahnya BPN

Lombok Tengah, suaranusa – Salah satu pakar hukum di Lombok Tengah, Lalu Agus menyayangkan aktivitas yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pengukuran tanah masih dalam sengketa yang berlokasi di Dusun Dasan Baru, Desa Pajangan, Lombok Tengah NTB.

,”Perihal pengukuran yang dilakukan LSM itu salah sih, kalau kita lihat kasusnya apalagi dalam sengketa belum dipastikan status tanahnya,” ucapnya

Mik Agus sapaan akrabnya, yang juga merupakan Ketua LP-KPK Lombok Tengah itu menduga LSM itu justru main mata dan memihak salah satu keluarga yang bersengketa.

,”Sedangkan belum ada keputusan yang inkrah, dan kalau mereka datang mengukur ya salah sih. BPN saja nggak berani yang punya hak mengukur kalau status tanahnya masih sengketa,” ungkapnya.

Sementara itu, pakar hukum lainnya, Samsu Trisno, menyebutkan bahwa tindakan itu telah menciderai citra LSM.

Dia mengatakan, LSM tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi  terhadap tanah yang bersengketa.

Pakar hukum yang telah berkecimpung puluhan tahun di perkara tanah itu justru mendorong pihak warga yang dilaporkan oleh LSM itu melaporkan balik.

,”Laporkan saja LSM itu, jelas salah dia, dia secara hukum telah melanggar pasal 335 tindakan tidak menyenangkan dan juga pasal 549 penggergahan,” terangnya.

Dia menyebutkan bahwa yang mempunyai hak melakukan pengukuran adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bukan LSM ataupun pihak kecamatan ataupun desa.

,“Maka tidak boleh LSM melakukan tindakan pengukuran. Jangankan LSM, bahkan juga APH dalam hal ini tidak boleh, karena bukan tupoksinya,” tutupnya.

Sementara itu ketika hal ini dikonfirmasi ke pihak LSM sampai saat ini belum diperoleh, wartawan media ini terus berupaya untuk mendapat tanggapan atas berita ini.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *