Mataram, suaranusa – Seorang duda berinisial J (41) warga Dasan Griya, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, terpaksa harus berurusan dengan pihak Reskrim Polresta Mataram.
Pria yang pernah berumah tangga selama empat bulan tersebut diamankan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada 31 Agustus 2023.
Dimana pria yang saat ini sudah berstatus tersangka tersebut saat melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya dengan mengancam korban agar mau melakukan hubungan badan.
, “Korban dibawah ancaman dan tekanan,” ucapnya didampingi Kasi Humas, Iptu Wiwin Widarti, Senin (4/9/2023)
Menurutnya, bahwa korban diancam oleh pelaku jika tidak mau akan dilaporkan ke kadus (keoala dusun).
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama , mengatakan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak berinisial BS (15) Kekeri,Kecamatan Gunungsari, telah diamankan pelaku berinisial J (42) warga Dasan Griya, Kecamatan Lingsar., Lombok Barat.
Menurutnya bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban berpacaran dengan pacarnya di TKP dan disampari oleh terduga.
,”Dengan nada bahwa mereka sudah diluar jam malam, “ucapnya.
Kemudian lanjutnya, pacar korban disuruh untuk meninggalkan korban, kemudian tersangka janji akan antar korban.
,” Dengan bujuk rayu dan ancaman terduga akan melaporkan kegiatannya ke Kepala Dusun dan korban dipaksa buka pakaian dan melakukan aksinya,”paparnya.
Ditambahkannya bahwa berdasarkan hasil visum ada robek dibagian kemaluan korban.
Adapun barang bukti yang diamankan baju dan pakaian dalam korban.
Sementara itu tersangka J mengakui bahwa baru pertama kali melakukan aksinya.
,”Baru sekali, “ucapnya.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa saat melakukan aksinya ia terlebih dahulu melakukan pengancaman.
,”Saya ancam diam kamu, nanti saya laporkan ke kadus,” ungkapnya.
Sementara itu atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(SN.02)












